Daftar Fakta Penemuan Ladang Ganja 59 Titik di Bromo: Cek Kronologi dan Proses Hukum

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Maret 2025 | 10:35 WIB
Daftar Fakta Menarik Penemuan Ladang Ganja 59 Titik di Bromo: Cek Kronologi dan Proses Hukum (Instagram.com/prtm4x_15k)
Daftar Fakta Menarik Penemuan Ladang Ganja 59 Titik di Bromo: Cek Kronologi dan Proses Hukum (Instagram.com/prtm4x_15k)

Menariknya, salah satu terdakwa, Ngatoyo, telah meninggal dunia sehingga dakwaannya dibatalkan.

Para terdakwa lainnya mengungkapkan bahwa bibit ganja diperoleh dari seseorang bernama Edi yang masih berstatus buron.

Fakta Penting tentang Proses Hukum:

  1. Identitas Terdakwa: Tomo, Tono, Bambang, Suwari, Jumaat, dan Ngatoyo (dakwaan dibatalkan).
  2. Peran Edi (DPO): Edi disebut sebagai penyedia bibit, pupuk, dan petunjuk lokasi penanaman.
  3. Upah Kerja: Para terdakwa mengaku dijanjikan upah sebesar Rp150 juta untuk mengelola ladang ganja.

Daftar Fakta Menarik Penemuan Ladang Ganja di Bromo

  • Jumlah Titik Temuan: 59 titik ladang ganja tersebar di kawasan TNBTS.
  • Teknologi Drone: Alat utama dalam investigasi medan sulit.
  • Kerja Sama Multisektor: Melibatkan Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan masyarakat setempat.
  • Spekulasi Publik: Penutupan sementara kawasan taman nasional sempat dikaitkan dengan kasus ini.
  • Proses Hukum: Enam terdakwa menjalani persidangan, sementara satu orang DPO masih dalam pencarian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X