TITIKTEMU.CO - Isu mengenai penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi viral setelah sebuah unggahan di Instagram @pndkindo mengaitkan penemuan tersebut dengan kebijakan pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi.
Unggahan tersebut menyatakan bahwa penggunaan drone dapat "merusak ekosistem gunung," yang memicu spekulasi di kalangan netizen. Menanggapi hal ini, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar TNBTS segera memberikan klarifikasi.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian menegaskan bahwa temuan ladang ganja tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan pembatasan drone atau rencana penutupan kawasan wisata.
Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2025: Bina BNI Teller Kantor Wilayah 08, Ini Syaratnya
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa penggunaan drone dalam pengungkapan kasus ini justru sangat membantu proses penyelidikan. Ia menegaskan, "Ladang ganja itu bukan hasil temuan Taman Nasional, tapi ditemukan melalui kerja sama dengan kepolisian."
Raja Antoni juga membantah spekulasi yang menyebutkan penutupan kawasan TNBTS bertujuan menutupi keberadaan ladang ganja, "Isunya 'oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan', padahal justru dengan drone, Taman Nasional dan Polhut menemukan titiknya. Kami cabut dan bawa sebagai barang bukti ke polisi."
Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, juga menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi sudah diterapkan sejak lama untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Baca Juga: Waspadai Smishing, BRI Himbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Lebih lanjut, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menambahkan bahwa lokasi ladang ganja tidak terletak di jalur wisata Gunung Bromo atau jalur pendakian Gunung Semeru. "Jalur wisata Gunung Bromo berada sekitar 11 kilometer dari lokasi ladang ganja, sementara jalur pendakian Gunung Semeru sekitar 13 kilometer," ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kementerian Kehutanan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat di kawasan konservasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.***
Artikel Terkait
Harga Tiket Kapal Lebaran Balikpapan-Surabaya Terbaru Maret 2025: Jenis Kapal, Cara Pesan Online dan Tips Hemat
Lowongan Kerja Maret 2025: Bina BNI Teller Kantor Wilayah 08, Ini Syaratnya
Cek Daya Tampung UTBK SNBT 2025, Langkah Wajib Sebelum Mendaftar
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dalam Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan
Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025, Pantauan Hilal di 33 Titik