Dalam kesempatan berbeda, Aipda Wibowo yang dituduh meminta uang damai kepada terduga pelaku angkat bicara.
Ayah dari terduga korban itu membantah dirinya meminta uang damai sebesar Rp50 juta dalam kasus yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan itu.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya (Rp50 juta) seperti itu, tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta," tegas Aipda Wibowo.
Pengajuan Penangguhan Penahanan
Pengadilan Negeri Andoolo, Sultra, menangguhkan penahanan terduga pelaku penganiayaan anak murid di SD Konawe Selatan.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
"Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," kata Andre kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.***
Artikel Terkait
ISTIMEWA! Alan Walker Terbang ke Medan Temui Guru Musik dan Siswa yang Viral di Medsos
Gigih, Putri Guru Honorer Dari NTB Yang Diterima Masuk UGM Tanpa Biaya UKT
Polisi Incar Pentolan Gengster Pembuat Onar di Kota Semarang Jawa Tengah
Viral Kasus Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ketahui Tanda Pelecehan Seksual pada Anak di Sekolah, Salah Satunya Anak Cenderung Enggan Terus Terang
Apa itu Child Grooming? Video Guru dan Murid Tak Senonoh Gorontalo Viral Belakangan Ini