TITIKTEMU.CO JAKARTA - TVRI berdiri 24 Agustus 1962 (berdasarkan SK Menpen RI No.20/SK/VII/61) ditandai dengan siaran perdana Asian Games ke IV di Stadion Utama Gelanggang Olah Raga Bung Karno.
Kehadiran TVRI disiapkan dalam waktu kurang dari sepuluh bulan. Menempati gedung yang semula dihajatkan sebagai Kampus Akademi Penerangan – Departemen Penerangan RI, di Gerbang Pemuda – Senayan Jakarta, program siaran disiapkan, dikemas dan dipancarluaskan memakai jaringan teresterial.
Baca Juga: Tak Hanya Indah dan Asri, 7 Tanaman Hias Ini Ampuh Menyerap Racun di Udara
Baca Juga: Dolan ke Purworejo? Sempatkan Berkunjung ke 7 Obyek Wisata ini
Kemudian, pembangunan tahap berikut di luar Jawa, meliputi Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Sehingga genap seperempat abad, infrastruktur penyiaran televisi sudah tersebar hampir di seluruh penjuru Nusantara.
Secara kronologis status TVRI Tahun 1963 Berbentuk Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia. Merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: Ilomata River Camp, Wisata Alam Yang Tersembunyi di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo
Memasuki era Reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan, melalui Keppres No.355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional, status hukum TVRI mengambang.
Tahun 2000 status TVRI berubah menjadi PERJAN (Perusahaan Jawatan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000.
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah ini, TVRI memperoleh kejelasan status hukum yakni sebagai perusahaan jawatan yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
Baca Juga: Kuliner Khas: Tak Hanya Lezat, Pempek Ternyata Memiliki Filosofi yang Dalam
Lalu, menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan, dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar yang tinggi.
Secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.
Bulan September 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Artikel Terkait
Bertekad Sajikan Yang Terbaik Untuk Pemirsa, TVRI Gelar Diklat Bagi Tim Peliput PON XX Papua 2021
Jelang Digitalisasi, Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis Pada Warga Kurang Mampu, Ini yang Berhak Dapat
Pesan Kepada Dirut TVRI, Sri Sultan,”TVRI Harus Siarkan Variasi Tontontan”.
Pojok Baca Digital Sudah Diresmikan, Manjakan Minat Baca Warga Kota Salatiga
Tiga Raksasa Digital Indonesia Kawal Solo Menuju Smart City
Bupati Arief Rohman Ajak Puluhan Kasek di Blora Belajar Digital Leadership ke Kemendikbudristek
Siaran Analog di 166 Kabupaten/Kota Dimatikan Akhir April 2022. Siapkan Set Top Box Agar Bisa Nonton TV
YK TV, Media Digital Andalan Pemkot Yogyakarta
Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Kompas TV Sorong Saat Liputan oleh Oknum Marinir
TRANS TV Buka Lowongan Kerja untuk 4 Posisi, Cekidot….
INFO LOKER : Lowongan Pekerjaan di Nusantara TV untuk Pengembangan Perusahaan, dari Produser hingga Reporter