Sejarah TVRI dari Masa ke Masa, 8 Kali Ganti Logo Hingga Sekarang

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 13 Februari 2022 | 13:17 WIB
Logo yang pernah digunakan TVRI atau logo ketiga TVRI yang berlaku mulai 24 Agustus 1982 sampai 24 Agustus 1990. (pic. tvri)
Logo yang pernah digunakan TVRI atau logo ketiga TVRI yang berlaku mulai 24 Agustus 1982 sampai 24 Agustus 1990. (pic. tvri)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - TVRI berdiri 24 Agustus 1962 (berdasarkan SK Menpen RI No.20/SK/VII/61) ditandai dengan siaran perdana Asian Games ke IV di Stadion Utama Gelanggang Olah Raga Bung Karno.

Kehadiran TVRI disiapkan dalam waktu kurang dari sepuluh bulan. Menempati gedung yang semula dihajatkan sebagai Kampus Akademi Penerangan – Departemen Penerangan RI, di Gerbang Pemuda – Senayan Jakarta, program siaran disiapkan, dikemas dan dipancarluaskan memakai jaringan teresterial.

Baca Juga: Tak Hanya Indah dan Asri, 7 Tanaman Hias Ini Ampuh Menyerap Racun di Udara

Baca Juga: Dolan ke Purworejo? Sempatkan Berkunjung ke 7 Obyek Wisata ini

Kemudian, pembangunan tahap berikut di luar Jawa, meliputi Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Sehingga genap seperempat abad, infrastruktur penyiaran televisi sudah tersebar hampir di seluruh penjuru Nusantara.

Secara kronologis status TVRI Tahun 1963 Berbentuk Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia. Merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Ilomata River Camp, Wisata Alam Yang Tersembunyi di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo

Memasuki era Reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan, melalui Keppres No.355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional, status hukum TVRI mengambang.

Tahun 2000 status TVRI berubah menjadi PERJAN (Perusahaan Jawatan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000.

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah ini, TVRI memperoleh kejelasan status hukum yakni sebagai perusahaan jawatan yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan.

Baca Juga: Kuliner Khas: Tak Hanya Lezat, Pempek Ternyata Memiliki Filosofi yang Dalam

Lalu, menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan, dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar yang tinggi.

Secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.

Bulan September 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: TVRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Arti Mimpi Ular Kuning dan Putih Apa?

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:35 WIB
X