TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Seratus hari lagi, tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.
Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.
Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya.
Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Vaksin Booster? Simak Tanya Jawab Berikut Supaya Makin Jelas
Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal.
Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Namun, bila pesawat televisi masih tabung atau analog dan tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan sebuah alat Set Top Box (STB).
Baca Juga: Mencari Pengganti Rafael Benitez di Everton, Mulai dari Wayne Rooney Hingga Frank Lampard
Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.
Artikel Terkait
Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital, “Minimalkan Konten Negatif, Banjiri dengan Konten Positif
Yuk Segerakan! Wakaf Melalui Media Digital, MUI Nyatakan Sah Secara Syariah
Presidensi G20 Indonesia, Momentum untuk Menjembatani Kesenjangan Digital Dunia
Pojok Baca Digital Sudah Diresmikan, Manjakan Minat Baca Warga Kota Salatiga
Tiga Raksasa Digital Indonesia Kawal Solo Menuju Smart City