Siaran Analog di 166 Kabupaten/Kota Dimatikan Akhir April 2022. Siapkan Set Top Box Agar Bisa Nonton TV

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Selasa, 18 Januari 2022 | 19:07 WIB
Ilustrasi Pemasangan Set Top Box (Elvira/ InfoPublik)
Ilustrasi Pemasangan Set Top Box (Elvira/ InfoPublik)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Seratus hari lagi, tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.

Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital

Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Vaksin Booster? Simak Tanya Jawab Berikut Supaya Makin Jelas

Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal.

Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, bila pesawat televisi masih tabung atau analog dan tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan sebuah alat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Mencari Pengganti Rafael Benitez di Everton, Mulai dari Wayne Rooney Hingga Frank Lampard

Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.

Pastikan Bersertifikasi Kominfo

Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti. 

Baca Juga: INFO LOKER : Lowongan Kerja di PT Wings Group untuk 4 Posisi, Lamar Segera

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Info Publik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X