HAJI 2022: Tok! Biaya Ibadah Haji 1443 H Ditetapkan Sebesar Rp 39,8 juta Per Jemaah

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Kamis, 14 April 2022 | 03:46 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati besar BPIH 1443H/2022 M (pic. kemenag ri)
Pemerintah dan DPR sepakati besar BPIH 1443H/2022 M (pic. kemenag ri)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi sebesar Rp 39.886.009 setiap jemaah.

Jumlah ini ditetapkan dalam rapat panitia kerja haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung DPR RI, Jakarta, hari Rabu (13/4).

Baca Juga: MUDIK: Presiden Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Lengkapi Jalan Pantura & Mudahkan Arus Mudik Lebaran 2022

Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Penyelesaian 61 Proyek Bendungan Besar

“Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 39.886.009 per Jemaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH di Jakarta.

Angka ini lebih tinggi dibanding tahun 2020 lalu, yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga: HAJI 2022: Menag: Alhamdulillah, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat. Salah Satu Syaratnya di Bawah Usia 65 Tahun

Meski terjadi kenaikan biaya haji, namun tambahan biaya ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi, dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020, yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” ujar Yandri.

Yandri menambahkan, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2422 Masehi yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Baca Juga: HAJI 2022 : Alhamdulillah, Ibadah Haji 2022 Dibuka untuk 1 Juta Jemaah, Bagaimana Pembagian Kuotanya?

Adapun perincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443 H/2022 Masehi. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandem ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ketua Panja Haji, Ace Hasan Syadzily.

Nantinya, para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X