Wajib Tahu! Ini Syarat Hewat Kurban Menurut Syariat Islam

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Jumat, 1 Juli 2022 | 07:05 WIB
ILustrasi hewan kurban. (Freepik)
ILustrasi hewan kurban. (Freepik)

Muka cerah.

Nafsu makan baik.

Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) bersih dan normal.

Suhu badan normal 37 derajat celcius. Tidak demam.

Baca Juga: Haji 2022 : Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

Tidak Cacat

Hewan tidak pincang.

Hewan tidak buta.

Telinga hewan tidak rusak . Namun, ulama sepakat bahwa bekas eartag ataupenanda lainnya bisa digunakan untuk kurban dan buan sebagai bentuk kecacatan.

Cukup Umur

Kambing/ domba : Umur lebih dari satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

 Sapi/ kerbau : Umur lebih dari dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Tidak kurus.

Jantan,  tidak kebiri.

Testis masih lengkap,  bentuk dan letak simetris.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X