RAMADHAN : Hukum Menggosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa, Batal atau Nggak?

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Rabu, 6 April 2022 | 02:30 WIB
Bagaimana hukum menggosok gigi saat puasa. Ilustrasi (flickr)
Bagaimana hukum menggosok gigi saat puasa. Ilustrasi (flickr)

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Dari narasi di atas, dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa, apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’.

Baca Juga: Wisata Bukit Seribu Besek Purworejo, Melihat Waduk Bener dari Ketinggian

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya batal.

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Baca Juga: Berkunjung ke Pulau Momongan Cilacap, Cocok Buat Wisatawan yang Ingin Punya Momongan

Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Jika ingin menutupnya dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali sehingga masing-masing aman.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X