Ini Ketentuan dan Jadwal Pendaftaran Calon Mahasiswa PTKIN 2022

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Selasa, 1 Februari 2022 | 19:46 WIB
Ketua Forum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang juga Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahmud saat berbicara dalam Konferensi Pers SPAN-UM PTKIN di Bandung. (pic. kemenag)
Ketua Forum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang juga Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahmud saat berbicara dalam Konferensi Pers SPAN-UM PTKIN di Bandung. (pic. kemenag)

TITIKTEMU.CO BANDUNG - Pendaftaran calon mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sudah dibuka.

Ada dua skema pendaftaran, yaitu: Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) dan Ujian Masuk (UM) PTKIN.

Baca Juga: Transfer Pemain Dunia: Pierre-Emerick Aubameyang Bergabung dengan Barcelona dari Arsenal

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Pekerjaan di PT. Virama Karya BUMN Persero untuk 13 Posisi

Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-UM PTKIN yang juga Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq menambahkan, selain 58 PTKIN, SPAN-UM PTKIN juga diikuti Fakultas Agama Islam Universitas Singaperbangsa Karawang.

Menurutnya, ada beberapa perubahan pelaksanaan SPAN-UM PTKIN 2022. Misalnya, PTKIN sekarang menjadi bagian dari Panitia Nasional.

Baca Juga: Mengenal 16 Istilah Populer Terkait Bencana dan Definisinya

Selain itu, ada penambahan tes moderasi beragama pada mata uji keislaman.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi peserta SPAN-UM PTKIN 2022:

A. Syarat Umum SPAN PTKIN 2022

- Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2022.

- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.

- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

- Memiliki nilai rapor Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X