Perguruan Tinggi Negeri Dibolehkan Kuliah Tatap Muka, tapi Dibatasi Maksimal 30 Persen

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Rabu, 15 September 2021 | 08:34 WIB
Gambar representatif mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Surakarta. (uns.ac.id)
Gambar representatif mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Surakarta. (uns.ac.id)

TITIKTEMU.CO, Surakarta - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Prof. Jamal Wiwoho menyampaikan, Perguruan Tinggi Negeri boleh mengadakan perkuliahan tatap muka (PTMM) secara bertahab dan bersyarat. Salah satu syarat, kuotanya harus dibatasi maksimal 30% dari jumlah mahasiswa.

Dikutip titiktemu dari website uns.ac.id, Selasa (14/9/2021), pernyataan Rektor UNS itu disampaikan  saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo di Kampus Universitas Sebelas Maret.

Diketahui, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke UNS, Senin (13/9/2021). Ia datang untuk menghadiri pertemuan Majelis MRPTNI, yang digelar di Aula Fakultas Kedokteran (FK) UNS.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Klaten, Ini Momen Lucu Saat Presiden Joko Widodo Bertemu Joko Widodo  

Dihadapan Presiden Jokowi, Jamal Wiwoho menyampaikan laporan soal perkembangan terkini aktivitas perkuliahan di perguruan tinggi negeri selama pandemi Covid-19.

“Saat ini, sejumlah perguruan tinggi negeri di beberapa daerah sudah memulai uji coba Perkuliahan Tatap Muka (PTM). Keputusan ini didasarkan pada diturunkannya level PPKM di beberapa daerah, yang semula berada di level 4 menjadi level 1, 2, atau 3.” Papar Jamal.

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi UNS pada Senin (13/9/2021).
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi UNS pada Senin (13/9/2021). (Foto: Humas UNS)

Dikatakan, Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berangsur membaik, terlihat dari indikator penurunan kasus hingga keterpakaian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit.

Baca Juga: Anies Baswedan Apresiasi Petugas Damkar Selamatkan Seekor Burung Gereja Nyangkut di Kabel Listrik

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, anggota MRPTNI di awal semester ini sepakat melakukan uji coba PTM.

Namun demikian, menurut Jamal, diberlakukannya uji coba PTM di sejumlah perguruan tinggi negeri ini, harus didasarkan pada prinsip bersyarat dan bertahap. Jangan sampai setelah aktivitas perkuliahan di kampus, menimbulkan klaster baru penularan SARS-CoV-2.

“Oleh sebab itu, kapasitas ruang perkuliahan hanya boleh diisi maksimal 30 persen saja dan mahasiswa yang diperkenankan hadir mengikuti PTM harus sudah tervaksinasi Covid-19.” Tegasnya.

Baca Juga: Ngeriii, Dokter Temukan Kasus Baru Komplikasi Covid pada Anak, Melotot Kejang-kejang seperti Kerasukan Setan!

Di hadapan Presiden Jokowi, Prof. Jamal juga mengutarakan jika saat ini perguruan tinggi negeri telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI/ Polri, ikatan alumni, dan fakultas kedokteran, untuk memulai vaksinasi Covid-19 bagi sivitas akademikanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: uns.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X