pendidikan

Apa Hukum Kurban Kalau Belum Aqiqah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Rabu, 6 Juli 2022 | 23:44 WIB
Buya Yahya. (Tangkapan layar YouTube Al Bahjah )

TITIKTEMU.CO – Aqiqah dan kurban merupakan sunnah dilakukan umat Islam. Namun, masih ada sebagian umat Islam yang belum paham soal hukum aqiah dan kurban.

Banyak yang masih yang beranggapan bahwa orang mejalankan ibadah kurban harus terlebih dulu aqiqah. Dengan kata lain, orang yang belum aqiqah dilarang berkurban.

Terkait hal ini, ulama kharismatik Buya Yahya  lewat ceramah di kanal YouTube Al-Bahjah menjelaskan tentang aqiqah dan kurban.

Baca Juga: Lebih Baik Kurban Patungan Sapi atau Kambing Sendiri? Begini Kata Gus Baha

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon itu, terdapat kesalahpahaman fiqih dalam masalah aqiqah dan kurban.

“Kesalahan fiqih yang pertama adalah mengira kurban itu seumur hidup sekali. Padahal yang namanya kurban itu sunnah, kapan kita masuk Idul Adha maka itu disunnahkan untuk kurban,” jelasnya.

Buya Yahya mengungkapkan kurban bisa dilakukan dengan cara menabung, dan hewan kurban bisa dibeli jauh hari sebelum harganya naik.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Hewat Kurban Menurut Syariat Islam

“Haji sekali, ini makanya kurban itu dianggap kayak haji,” ujar Buya Yahya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menegaskan bahwa aqiqah berbeda dengan kurban  karena pelaksanaan aqiqah itu seumur hidup sekali.

Selain itu, aqiqah pada dasarnya tugas orang tua sebagai cara menyambut anaknya yang lahir. Waktunya umumnya  di hari ke-7 sambil sekalian member nama pada anaknya.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat dari Wabah PMK

“Tujuan aqiqah adalah untuk bersyukur dan memberi tahu orang-orang, sekalian sedekah agar anaknya dijagaselalu dilindungi Allah SWT,” tuturnya.

Lantas, jika orang tua si anak tidak memiliki uang, maka aqiqah bisa ditunda di hari ke-21 atau hari yang lainnya sampai mereka punya uang.

Halaman:

Tags

Terkini