Baca Juga: Seleksi Mandiri UNNES Jalur Prestasi Tahun 2022: Dibuka 1 Maret - 30 Mei 2022
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan
- kuota pilihan pada saat pendaftaran;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja Dan Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Baca Juga: Seleksi Rektor UGM : 6 Profesor Resmi Ditetapkan Sebagai Bakal Calon Rektor UGM Periode 2022 – 2027
Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2022
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN
- Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I
- Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA
- Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
- Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda
- Pantukhir :
- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
- Tes Kesehatan Tahap II
Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan
Pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon peserta dikenakan biaya sebesar Rp.50.000,00. Hal ini sesuai PP Nomor 63 / 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.