pendidikan

Media Asing Soroti Suara Adzan, Begini Tanggapan Kemenag

Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:53 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (pic. twitter )

Seperti Adzan yang merupakan panggilan untuk beribadah, maka dari itu Adzan dikumandangkan dengan pengeras suara ke luar.

Sedangkan, untuk kegiatan sholat, pengajian atau sejenisnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

Baca Juga: Manchester United Babak Belur Dihajar Leicester City di King Power Stadium

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini