Baca Juga: Kabar Baik! 3 Bantuan Sosial untuk Guru Non-ASN Cair di HUT ke-80 RI, Ini Rinciannya
Ketentuan Khusus Guru PAUD Tetap Berlaku
Bagi guru non-ASN jenjang PAUD, beberapa aturan tidak berubah, yaitu:
- Masa kerja minimal 13 tahun.
- Ijazah minimal SMA/SMK/sederajat.
- Terdaftar di Dapodik dan di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun, juga dibayarkan sekaligus.
- Pencatatan dilakukan melalui SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas.
Baca Juga: Panduan Lengkap! Cara Input Pembelajaran di Dapodik 2026 Terbaru untuk Guru Kelas dan Guru Mapel
Cara Cek Status Penerima Insentif via Info GTK
Para guru honorer bisa dengan mudah mengecek status penerima insentif melalui Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang terdaftar di sekolah).
3. Pilih menu Status Tunjangan.
4. Jika termasuk penerima, akan muncul informasi insentif otomatis.
5. Unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM jika tersedia.
6. Ikuti petunjuk aktivasi rekening dari bank penyalur.
Jika Gagal Login Info GTK
Alternatifnya, guru dapat mengecek melalui sistem Dapodik berikut sesuai peran masing-masing:
Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id