pendidikan

Insentif Guru Honorer 2025 Mulai Cair, Cek Nama Anda di Info GTK Sekarang!

Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Insentif Guru Honorer 2025 Naik Drastis, Kini Menjangkau 341 Ribu Penerima (Pinterest/@trebol-viral)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) resmi menyalurkan insentif untuk guru honorer/non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.

Tahun ini, sebanyak 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan dinyatakan sebagai penerima bantuan—naik signifikan dibandingkan 67 ribu guru pada tahun sebelumnya.

Bantuan ini akan dicairkan secara bertahap dan langsung masuk ke rekening khusus yang disiapkan untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Panduan Lengkap! Cara Input Pembelajaran di Dapodik 2026 Terbaru untuk Guru Kelas dan Guru Mapel

Perubahan Penting Aturan Insentif Guru 2025

Dalam petunjuk teknis terbaru yang diterbitkan oleh Puslapdik dan Ditjen GTK, terdapat sejumlah perubahan aturan yang perlu diketahui:

  •  Syarat Masa Kerja Dihapus 

Guru honorer tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Namun, mereka tidak boleh:

Menjadi peserta bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.

  •  Besaran Insentif Disesuaikan

Rp2,1 juta per tahun, disalurkan sekali dalam satu tahap.

Sebelumnya, besaran insentif adalah Rp3,6 juta per tahun dan dibayarkan per semester.

 

  •  Rekening Khusus Penerima

Setiap guru penerima bantuan harus memiliki rekening bank khusus untuk pencairan.

Aktivasi rekening diberi batas waktu hingga 30 Januari 2026.

Halaman:

Tags

Terkini