TITIKTEMU.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kabar baik pada 1 Desember 2024, yakni tambahan tunjangan di luar gaji pokok.
Tunjangan ini mencapai Rp146.580 dan diperuntukkan bagi tunjangan anak PPPK. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan kesejahteraan keluarga PPPK semakin meningkat.
Tunjangan anak merupakan bagian dari tunjangan keluarga yang diberikan kepada PPPK.
Besaran tunjangan anak ditentukan berdasarkan persentase dari gaji pokok orang tua yang berstatus PPPK.
Semakin tinggi golongan, semakin besar pula tunjangan yang diterima. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai tunjangan anak bagi PPPK.
Baca Juga: TOK! Surat Edaran Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dari KemenPAN-RB, Cek Isinya
Manfaat Tunjangan Keluarga bagi PPPK
Tunjangan keluarga, termasuk tunjangan anak dan suami istri, menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para PPPK.
Dengan adanya tunjangan ini, PPPK dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa khawatir mengenai kebutuhan keluarga.
Dukungan finansial ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja para pegawai.
Besaran Tunjangan Anak Berdasarkan Golongan
Tunjangan anak untuk PPPK berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian tunjangan anak untuk PPPK golongan 17:
MKG 0 tahun: Rp89.250
MKG 1-2 tahun: Rp92.060
MKG 3-4 tahun: Rp94.960
MKG 5-6 tahun: Rp97.950