TITIKTEMU.CO-Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kabar baik datang menghampiri.
Selain gaji pokok yang lebih stabil, PPPK juga berhak mendapatkan lima jenis tunjangan setiap bulan.
Berikut informasi lengkap tentang gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK.
Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah beberapa contohnya:
- Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500.
- Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800.
- Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500.
- Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500.
Angka gaji ini tentu menjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan masa kerja sebagai tenaga honorer.
Lima Tunjangan yang Diterima oleh PPPK
Baca Juga: Estimas Gaji PNS dan PPPK Pada Kenaikan Gaji ASN 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan lima tunjangan utama yang menambah kesejahteraan mereka setiap bulan:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari dua jenis, yaitu:
Tunjangan Suami/Istri: Besarnya 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada satu pasangan sah.
Tunjangan Anak: Besarnya 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Wisata untuk Lulusan SMA/SMK: Peluang Berkarier di Dunia Pariwisata
Artikel Terkait
UPDATE Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap II untuk PPG dan non- ASN dari Pengumuman Seleksi hingga Hasil
Jangan Lewatkan Kesempatan, Menpan RB Tetapkan NIP PPPK Penuh Waktu bagi yang Memenuhi Syarat ini!
Menpan RB: Honorer dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun Terancam Gagal Diangkat PPPK 2024 Jika Tidak Memenuhi Syarat Ini
Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi ASN: Ini 5 Pesan Penting BKD untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Pengumuman Jadwal, Lokasi, dan Sesi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Begini Cara Mengeceknya!
Berapa Kenaikan Gaji PPPK 2025? Ini Kabar Gembira untuk ASN di Indonesia
Estimas Gaji PNS dan PPPK Pada Kenaikan Gaji ASN 2025