Kabar Baik! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Dapatkan 5 Tunjangan Menarik Tiap Bulan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 28 November 2024 | 19:34 WIB
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK mendapatkan beberapa macam tunjangan. (@padangkita)
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK mendapatkan beberapa macam tunjangan. (@padangkita)

TITIKTEMU.CO-Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kabar baik datang menghampiri.

Selain gaji pokok yang lebih stabil, PPPK juga berhak mendapatkan lima jenis tunjangan setiap bulan.

Berikut informasi lengkap tentang gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK.

Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah beberapa contohnya:

  • Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500.
  • Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800.
  • Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500.
  • Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500.

Angka gaji ini tentu menjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan masa kerja sebagai tenaga honorer.

Lima Tunjangan yang Diterima oleh PPPK

Baca Juga: Estimas Gaji PNS dan PPPK Pada Kenaikan Gaji ASN 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan lima tunjangan utama yang menambah kesejahteraan mereka setiap bulan:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari dua jenis, yaitu:

Tunjangan Suami/Istri: Besarnya 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada satu pasangan sah.

Tunjangan Anak: Besarnya 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Wisata untuk Lulusan SMA/SMK: Peluang Berkarier di Dunia Pariwisata

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Perpres 11/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X