Banyak Keuntungan Menjadi PPPK 2024, Nomor 7 Paling Menarik untuk Tenaga Honorer Bikin Full Senyum

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 30 November 2024 | 09:41 WIB
PPPK 2024 (Dewan Ketahanan Nasional)
PPPK 2024 (Dewan Ketahanan Nasional)

TITIKTEMU.CO - Ketahui 7 keuntungan menjadi PPPK 2024, termasuk gaji hingga Rp5,2 juta dan tunjangan menarik bagi tenaga honorer.

Tahun 2024 menjadi momen penting bagi tenaga honorer di Indonesia, karena mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Proses pengangkatan ini tidak hanya menjanjikan status yang lebih baik, tetapi juga berbagai keuntungan yang menarik.

Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, penataan tenaga honorer diharapkan selesai sebelum Desember 2024, mengingat status honorer akan dihapuskan pada tahun 2025.

Menjadi PPPK menawarkan banyak manfaat yang dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat diperoleh jika berhasil diangkat menjadi PPPK 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Berpidato Kenaikan Gaji Guru Honorer Non ASN, PPPK, dan PNS, Harapan Baru di Hari Guru Nasional

1. Gaji Pokok yang Lebih Tinggi

Gaji pokok menjadi keuntungan utama bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK. Berbeda dengan gaji yang diterima saat masih berstatus honorer, gaji pokok PPPK jauh lebih besar.

Menariknya, pada tahun 2025, pemerintah berencana menaikkan gaji PPPK, terutama untuk guru, sebesar satu kali gaji pokok.

2. Beragam Tunjangan

Sebagai bagian dari ASN, PPPK berhak atas berbagai tunjangan yang akan meningkatkan pendapatan bulanan. Berikut adalah lima tunjangan yang dapat diperoleh:

Tunjangan Keluarga: Mendukung kesejahteraan keluarga.

Tunjangan Pangan: Membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan berdasarkan posisi.

Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk guru dan tenaga pendidikan.

Tunjangan Lainnya: Tunjangan tambahan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Panduan Wajib Bagi Peserta CPNS 2024, Ketahui Lama Masa percobaan PNS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X