Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi ASN: Ini 5 Pesan Penting BKD untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 27 November 2024 | 06:15 WIB
Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi ASN: Ini 5 Pesan Penting BKD untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 (menpan.go.id)
Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi ASN: Ini 5 Pesan Penting BKD untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 (menpan.go.id)

TITIKTEMU.CO- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Salah satu langkah besar yang diambil adalah memastikan seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN melalui program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Langkah ini menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Menpan RB: Honorer dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun Terancam Gagal Diangkat PPPK 2024 Jika Tidak Memenuhi Syarat Ini

Penuntasan masalah tenaga honorer melalui seleksi PPPK ini diharapkan memberikan kepastian status kerja bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai instansi pemerintah.

Saat ini, seleksi PPPK 2024 telah memasuki tahap kedua, dengan pendaftaran dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Tahap ini terbuka khusus untuk:

Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.

Alumni Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang berperan penting dalam proses seleksi ini, memberikan lima pesan khusus bagi para pelamar tahap 2 untuk memastikan proses berjalan lancar dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Baca Juga: Benarkah Status Honorer Dihapuskan oleh pemerintah tahun 2025? Ini Solusi yang Ditawarkan

5 Pesan Penting BKD untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

1. Dokumen Surat Menyurat Harus Dibuat dalam Periode Pendaftaran
Seluruh dokumen administrasi, seperti surat keterangan aktif bekerja atau mengajar, harus dibuat selama periode pendaftaran, yakni 17 November hingga 31 Desember 2024.
Dokumen yang dibuat sebelum atau sesudah tanggal tersebut tidak akan diterima.

2. Pengumpulan Dokumen Fisik ke BKD
Setelah melakukan resume pendaftaran secara online, pelamar wajib menyampaikan dokumen fisik ke BKD. Dokumen yang harus diserahkan meliputi:

  • ‌Surat Registrasi Pendaftaran
  • ‌Surat Aktif Bekerja/Mengajar Asli
  • ‌Surat Pengalaman Kerja/Mengajar Asli
  • ‌SK Legalisir tahun 2022, 2023, dan 2024

3. Patuhi Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran
BKD menekankan pentingnya mengikuti juknis pendaftaran secara detail untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pada tahap pertama, banyak pelamar gagal hanya karena kurang teliti mengikuti juknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: MenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X