Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis dari Kemenkes. Cek Syarat dan Link Pendaftaranya di Sini

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 28 Juni 2023 | 13:35 WIB
Kemenkes Berikan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis.  (Unsplash)
Kemenkes Berikan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis. (Unsplash)

Berikut persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPDS-Subspesialis:

Persyaratan Umum bagi PNS dan Non ASN

  1. Keberadaan calon peserta terdata di SISDMK sebagai dokter umum ataupun spesialis
  2. Jenis spesialis yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan fasyankes pengusul dan terdata pada aplikasi RENBUT
  3. Bukti lulus atau bukti pendaftaran dari institusi pendidikan
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 (Formulir 1):
  • Bersedia penundaan penyerahan STR dokter spesialis/subspesialis oleh KKI sesuai rekomendasi Kemenkes apabila tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundangan
  • Bersedia dan wajib melaksanakan pengabdian di instansi pengusul
  • Bersedia dan wajib melaksanakan pengabdian
  • Tidak akan mundur dari kepesertaan sebelum ataupun setekan SK penetapan diterbitkan
  • Tidak akan pindah prodi/peminatan dan institusi pendidikan setelah ditetapkan dalam surat keputusan hasil seleksi administrasi dan sebagai peserta penerima bantuan Pendidikan dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Layanan Primer
  1. Surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional (Formulir 2)
  2. Surat izin tertulis dari atasan langsung (Formulir 3)
  3. Surat persetujuan suami/istri/orang tua/wali bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional (Formulir 4)
  4. Surat Kuasa pengambilan STR dokter spesialis (Formulir 5)
  5. Surat rekomendasi dari Direktur rumah sakit mengetahui Kepala Dinas kesehatan dengan cap basah (Formulir 6)
  6. Surat rekomendasi dari Pimpinan UPT dan Sekretaris Unit utama Kemenkes
  7. Surat rekomendasi dari Kepala Satker Kemhan-TNI/POLRI (Formulir 7)
  8. Surat Keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah (Formulir 9)
  9. Bukti Kepesertaan Aktif BPJS-Kesehatan

Baca Juga: PSSI dan PT LIB Gelar Penyegaran Pengawas Pertandingan

Persyaratan Khusus bagi PNS

  1. Surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bagi ASN Provinsi/Kab/Kota
  2. SK pengangkatan PNS dan SK pangkat terakhir
  3. SK jabatan terakhir yang menduduki jabatan fungsional dokter/dokter spesialis

Persyaratan Khusus bagi Non ASN

  1. Surat rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota daerah pengusul
  2. SK Pengangkatan peserta penugasan khusus nusantara sehat
  3. Surat keterangan selesai penugasan untuk peserta pasca penugasan khusus nusantara sehat
  4. Syarat menjadi Calon Peserta Penerima Bantuan Kedokteran Keluarga Layanan Primer
  5. SK pengangkatan PNS dan SK Pangkat terakhir bagi PNS
  6. Bukti lulus seleksi akademik atau bukti pendaftaran dari institusi Pendidikan
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  8. Surat izin tertulis dari atasan langsung dan pejabat pembinaan kepegawaian daerah (BKD)
  9. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000:
  • Bersedia penundaan penyerahan STR dokter spesialis KKLP oleh KKI sesuai rekomendasi Kemenkes apabila tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundangan
  • Tidak akan mundur dari kepesertaan sebelum ataupun setekan SK penetapan diterbitkan
  • Bersedia ditempatkan ke Unit Pengusul atau daerah yang dibutuhkan
  1. Penilaian prestasi kerja PNS/SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan setia unsur sekurang-kurangnya bernilai baik bagi PNS
  2. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah dengan melampirkan hasil laboratorium
  3. Bukti kepesertaan aktif BPJS-Kesehatan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Surat persetujuan suami/istri/orang tua/wali bermaterai mengikuti pendidikan dan pengabdian

Baca Juga: Hewan Kurban Harus Dipuasakan Dulu, Untuk Apa?

Pendaftaran peserta PPDS-Subspesialis dan KKLP periode II 2023 dibuka hingga 12 Juli 2023 mendatang secara daring di laman https://sibk.kemkes.go.id./ atau dapat dilakukan dengan klik  DI SINI

 Untuk informasi lengkap terkait persyaratan dan jadwal kegiatan seleksi PPDS-Subspesialis dan KKLP periode II 2023 yang dapat di klik  DOWNLOAD DI SINI. ***

 

 

Sumber : Kemenkes-LPDP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Kemenkes, LPDP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X