Berikut persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPDS-Subspesialis:
Persyaratan Umum bagi PNS dan Non ASN
- Keberadaan calon peserta terdata di SISDMK sebagai dokter umum ataupun spesialis
- Jenis spesialis yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan fasyankes pengusul dan terdata pada aplikasi RENBUT
- Bukti lulus atau bukti pendaftaran dari institusi pendidikan
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 (Formulir 1):
- Bersedia penundaan penyerahan STR dokter spesialis/subspesialis oleh KKI sesuai rekomendasi Kemenkes apabila tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundangan
- Bersedia dan wajib melaksanakan pengabdian di instansi pengusul
- Bersedia dan wajib melaksanakan pengabdian
- Tidak akan mundur dari kepesertaan sebelum ataupun setekan SK penetapan diterbitkan
- Tidak akan pindah prodi/peminatan dan institusi pendidikan setelah ditetapkan dalam surat keputusan hasil seleksi administrasi dan sebagai peserta penerima bantuan Pendidikan dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Layanan Primer
- Surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional (Formulir 2)
- Surat izin tertulis dari atasan langsung (Formulir 3)
- Surat persetujuan suami/istri/orang tua/wali bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional (Formulir 4)
- Surat Kuasa pengambilan STR dokter spesialis (Formulir 5)
- Surat rekomendasi dari Direktur rumah sakit mengetahui Kepala Dinas kesehatan dengan cap basah (Formulir 6)
- Surat rekomendasi dari Pimpinan UPT dan Sekretaris Unit utama Kemenkes
- Surat rekomendasi dari Kepala Satker Kemhan-TNI/POLRI (Formulir 7)
- Surat Keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah (Formulir 9)
- Bukti Kepesertaan Aktif BPJS-Kesehatan
Baca Juga: PSSI dan PT LIB Gelar Penyegaran Pengawas Pertandingan
Persyaratan Khusus bagi PNS
- Surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bagi ASN Provinsi/Kab/Kota
- SK pengangkatan PNS dan SK pangkat terakhir
- SK jabatan terakhir yang menduduki jabatan fungsional dokter/dokter spesialis
Persyaratan Khusus bagi Non ASN
- Surat rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota daerah pengusul
- SK Pengangkatan peserta penugasan khusus nusantara sehat
- Surat keterangan selesai penugasan untuk peserta pasca penugasan khusus nusantara sehat
- Syarat menjadi Calon Peserta Penerima Bantuan Kedokteran Keluarga Layanan Primer
- SK pengangkatan PNS dan SK Pangkat terakhir bagi PNS
- Bukti lulus seleksi akademik atau bukti pendaftaran dari institusi Pendidikan
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Surat izin tertulis dari atasan langsung dan pejabat pembinaan kepegawaian daerah (BKD)
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000:
- Bersedia penundaan penyerahan STR dokter spesialis KKLP oleh KKI sesuai rekomendasi Kemenkes apabila tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundangan
- Tidak akan mundur dari kepesertaan sebelum ataupun setekan SK penetapan diterbitkan
- Bersedia ditempatkan ke Unit Pengusul atau daerah yang dibutuhkan
- Penilaian prestasi kerja PNS/SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan setia unsur sekurang-kurangnya bernilai baik bagi PNS
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah dengan melampirkan hasil laboratorium
- Bukti kepesertaan aktif BPJS-Kesehatan
- Fotocopy NPWP
- Surat persetujuan suami/istri/orang tua/wali bermaterai mengikuti pendidikan dan pengabdian
Baca Juga: Hewan Kurban Harus Dipuasakan Dulu, Untuk Apa?
Pendaftaran peserta PPDS-Subspesialis dan KKLP periode II 2023 dibuka hingga 12 Juli 2023 mendatang secara daring di laman https://sibk.kemkes.go.id./ atau dapat dilakukan dengan klik DI SINI
Untuk informasi lengkap terkait persyaratan dan jadwal kegiatan seleksi PPDS-Subspesialis dan KKLP periode II 2023 yang dapat di klik DOWNLOAD DI SINI. ***
Sumber : Kemenkes-LPDP
Artikel Terkait
Ada Beasiswa Kuliah Satu Semester di Kampus Luar Negeri dari Kemenag. Ini Syaratnya
Beasiswa MOSMA Berupa Satu Semester Di Luar Negeri , Dibuka Hari Ini
Terinfeksi COVID di masa Endemi ? Tenang, Biaya Pengobatan Tetap ditanggung BPJS Kesehatan
Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang Sampai 10 Juli 2023
Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Layanan Primer periode II 2023