Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Siswa Harus Punya Akun di Laman Dikdin BKN. Simak Cara Buat Akun SSCASN

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 3 April 2023 | 09:39 WIB
Cara Buat Akun Daftar Sekolah Kedinasan 2023 (Tangkapan Layar SSCASN DIKDIN)
Cara Buat Akun Daftar Sekolah Kedinasan 2023 (Tangkapan Layar SSCASN DIKDIN)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 sejak 1 April 2023.

Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan secara online di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), sscasn.bkn.go.id. atau dapat pula melalui https://dikdin.bkn.go.id/

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka 1 April 2023. Cek Kuota dan Link Pendaftaran,

Tahun ini dibuka sebanyak 4.138 formasi pada sekolah kedinasan 2023 dari tujuh instansi yang dinaungi kementerian sebagai penyelenggaran pendidikan.

Sebelum memulai pendaftaran, calon peserta harus terlebih dahulu membuat akun di laman Dikdin BKN.

Baca Juga: Pendaftaran Hari Ini, IPDN sediakan 534 Kursi Calon Praja, Begini Daftar dan Jadwal Seleksi Administrasinya

Baca Juga: Ingin Jadi Praja IPDN? Simak Syarat Lengkapnya, Salah satunya Tidak Boleh Bertato. Pendaftaran mulai 3 April

Berikut adalah tata cara pembuatan akun SSCASN DIKDIN :
1.Klik "Daftar" pada laman https://dikdin.bkn.go.id.

2.Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, dan nomor NIK Kepala keluarga di kolom yang tersedia.

3.Isikan nama lengkap, tanggal lahir, dan kabupaten/kota domisili sesuai KTP

4.Masukan kode captcha yang terlampir Setelah data di atas dimasukan, klik "Lanjutkan"

5.Lengkapi data-data yang terdapat pada formulir di atas dengan benar.

Baca Juga: Graham Potter dipecat Chelsea, menjadi pelatih ke-13 Liga Premier yang dipecat klub

Baca Juga: Newcastle salip Manchester United setelah kalahkan Setan Merah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X