Ingin Jadi Praja IPDN? Simak Syarat Lengkapnya, Salah satunya Tidak Boleh Bertato. Pendaftaran mulai 3 April

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 3 April 2023 | 08:31 WIB
Syarat lengkap pendaftaran seleksi Penerimaan Calon Praja atau (SPCP) IPDN 2023. (jabarprov.go.id)
Syarat lengkap pendaftaran seleksi Penerimaan Calon Praja atau (SPCP) IPDN 2023. (jabarprov.go.id)

Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023, begini cara daftarnya melalui aplikasi MitraDarat

Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

Pakta Integritas Tahun 2023;

Alamat e-mail yang aktif; dan

Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca Juga: Arsenal kembali menjauh dari Manchester City saat Gabriel Jesus akhiri paceklik gol

3. Persyaratan lain - lain :

Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

Tidak bertato;

Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

Baca Juga: Ini Resep Es Kopi Susu Gula Aren, Dijamin Nggak Kalah dengan Coffee Shop

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: ipdn.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X