TITIKTEMU.CO - Konsep makan dalam Islam tidak sekadar soal kenyang, tetapi juga berkaitan dengan nilai ibadah dan hukum. Ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani, menjelaskan bahwa aktivitas makan memiliki tingkatan yang berbeda-beda, mulai dari yang wajib hingga yang dilarang.
Dalam kitab Maraqil ‘Ubudiyyah, beliau membagi makan menjadi tujuh tingkatan yang mencerminkan tujuan dan kadar konsumsi seseorang. Pembagian ini menunjukkan bahwa makan dapat bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat dan batas yang tepat.
1. Makan untuk Bertahan Hidup (Wajib)
Ini adalah tingkatan paling dasar, yaitu makan sekadar untuk menjaga kelangsungan hidup agar tidak binasa. Hukumnya wajib karena menjaga jiwa adalah kewajiban.
2. Makan untuk Kuat Ibadah Wajib (Wajib)
Makan dengan tujuan memperoleh tenaga untuk menjalankan kewajiban seperti shalat lima waktu dan puasa wajib juga termasuk wajib.
3. Makan untuk Ibadah Sunnah (Sunnah)
Pada level ini, seseorang makan agar memiliki energi untuk melakukan ibadah tambahan seperti shalat sunnah dan puasa sunnah. Hukumnya dianjurkan (mustahab).
4. Makan untuk Bekerja (Cukup/Syariat)
Makan secukupnya agar tubuh kuat bekerja dan mencari nafkah. Ini disebut sebagai “kenyang menurut syariat” dan menjadi standar ideal dalam kehidupan sehari-hari.
5. Makan Sepertiga Perut (Boleh)
Mengisi perut sekitar sepertiga merupakan batas yang masih diperbolehkan dan tidak tercela, selama tidak berlebihan.
Baca Juga: 6 Tips Menabung dan Investasi untuk Anak Muda dengan Gaji Pas-pasan
Artikel Terkait
Cara Mengatur Keuangan Freelancer dan Gig Worker agar Tetap Stabil di Penghasilan Tidak Pasti
Review Ikatan Darah: Aksi Brutal Indonesia dengan Emosi Keluarga yang Menggigit
Trailer Heresy Bikin Merinding! Horor Folklor Belanda Siap Tayang 1 Mei 2026
Clayface Siap Mengguncang Gotham, Teror Body Horror dari Musuh Batman!
3 Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2026 di Sirkuit Jerez: Duel Sengit dan Strategi Jadi Penentu