Tidak Membatalkan Puasa dengan Syarat
Beberapa tindakan medis pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama tidak memasukkan nutrisi ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, antara lain:
- Suntik dan infus (selama bukan infus nutrisi pengganti makan/minum)
- Cabut dan tambal gigi (selama tidak ada yang tertelan)
Pentingnya Memahami Fikih Puasa
Mengetahui aturan seputar puasa bukan hanya untuk menghindari pembatalan, tetapi juga agar ibadah dilakukan dengan penuh keyakinan dan ketenangan hati. Jika ragu terhadap suatu kondisi tertentu, sebaiknya berkonsultasi kepada ustaz atau ahli fikih terpercaya.
Semoga Ramadhan kali ini semakin berkah dengan pemahaman yang benar tentang hukum-hukum puasa.***
Artikel Terkait
Ramadhan 2026 di Makkah Makin Tertib! Ini Aturan Terbaru Umrah dari Arab Saudi yang Wajib Diketahui Jamaah
Menkeu Purbaya: Suami Alumni LPDP Viral Siap Kembalikan Dana Beasiswa dan Bunga, Terancam Blacklist Pemerintah
Profil Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), Awardee LPDP yang Di-Blacklist Menkeu Purbaya Usai Kontroversi WNI
Deretan Artis Indonesia Alumni LPDP, dari Maudy Ayunda hingga Alyssa Soebandono
Kultum Singkat Ramadhan 1447 H Penuh Hikmah: Momentum Membersihkan Hati dan Menguatkan Iman
Alasan Menag Nasaruddin Umar Gunakan Jet Pribadi ke Takalar dan Lapor ke KPK