TITIKTEMU.CO – Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, penting bagi umat Islam memahami mana saja perbuatan yang tidak membatalkan puasa, yang hukumnya makruh, serta yang benar-benar membatalkan puasa. Pemahaman ini membantu agar ibadah tetap sah dan bernilai pahala maksimal.
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan kaidah fikih yang umum dipahami di kalangan ulama.
Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Beberapa hal berikut tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja atau tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan secara sadar:
Baca Juga: Kultum Singkat Ramadhan 1447 H Penuh Hikmah: Momentum Membersihkan Hati dan Menguatkan Iman
- Mimpi basah
- Mencicipi makanan tanpa menelannya saat memasak
- Menggunakan obat tetes mata
- Menggunakan obat tetes telinga dalam kondisi darurat
- Menelan ludah atau air liur sendiri tanpa campuran zat lain
- Menangis selama tidak ada air mata yang tertelan
- Donor darah
- Masuk waktu Subuh dalam keadaan belum mandi junub
- Tidak sengaja menelan lalat saat berkendara
- Menggunakan inhaler atau minyak angin untuk flu/pilek (selama tidak masuk ke tenggorokan)
- Tidak sengaja menelan debu atau tepung
Perbuatan di atas tidak membatalkan puasa karena tidak memenuhi unsur kesengajaan atau tidak sampai memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sadar.
Perbuatan yang Makruh Saat Puasa
Makruh berarti tidak membatalkan puasa, tetapi sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.
Baca Juga: Yuk Amalkan! Ini 3 Bacaan Doa Malam Nuzulul Qur'an Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
- Berenang
- Tidur terlalu lama
- Berlebihan saat berkumur
- Menggosok gigi setelah waktu Dzuhur
Perbuatan makruh tidak membatalkan puasa, namun dianjurkan untuk dihindari agar pahala tetap optimal.
Hal yang Membatalkan Puasa
Berikut beberapa hal yang secara tegas membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Berhubungan suami istri di siang hari
- Keluar air mani dengan sengaja
- Merokok, vape, atau shisha
- Datang haid atau nifas
- Mengorek telinga hingga bagian dalam
- Mengupil hingga masuk ke rongga dalam
- Menggunakan inhaler/nebulizer yang menghasilkan uap, asap, kabut, serbuk halus, atau aerosol hingga melewati tenggorokan
Jika salah satu perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja, maka puasa batal dan wajib diganti (qadha), bahkan dalam kasus tertentu bisa dikenakan kafarat.
Artikel Terkait
Ramadhan 2026 di Makkah Makin Tertib! Ini Aturan Terbaru Umrah dari Arab Saudi yang Wajib Diketahui Jamaah
Menkeu Purbaya: Suami Alumni LPDP Viral Siap Kembalikan Dana Beasiswa dan Bunga, Terancam Blacklist Pemerintah
Profil Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), Awardee LPDP yang Di-Blacklist Menkeu Purbaya Usai Kontroversi WNI
Deretan Artis Indonesia Alumni LPDP, dari Maudy Ayunda hingga Alyssa Soebandono
Kultum Singkat Ramadhan 1447 H Penuh Hikmah: Momentum Membersihkan Hati dan Menguatkan Iman
Alasan Menag Nasaruddin Umar Gunakan Jet Pribadi ke Takalar dan Lapor ke KPK