Perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia tengah berlangsung. Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek No. 7 Tahun 2024 dan Kepmendikdasmen No. 222/O/2025, mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun ajaran 2025/2026.
Hal ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan era digital. Namun, bagaimana dengan linieritas guru pengampu Koding dan KKA? Apakah semua guru TIK atau Informatika otomatis memenuhi syarat?
Linieritas guru untuk mata pelajaran ini menjadi perhatian utama. Pemerintah telah mengatur kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik yang relevan dalam peraturan tersebut.
Guru yang ingin mengajar Koding dan KKA harus memahami kriteria linieritas yang ditentukan. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, dan faktor tambahan yang memengaruhi linieritas guru.
Kualifikasi Akademik yang Linier untuk Guru Koding dan KKA
Agar dianggap linier, guru yang ingin mengajar mata pelajaran Koding dan KKA harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai. Berikut adalah daftar kualifikasi akademik yang relevan:
- S-1/D-IV Pendidikan Teknik Informatika
- S-1/D-IV Teknik Informatika
- S-1/D-IV Ilmu Komputer
- S-1/D-IV Sistem Informasi
- S-1/D-IV Rekayasa Perangkat Lunak
- S-1/D-IV Pendidikan Ilmu Komputer
- Program studi lain yang serumpun dengan kompetensi Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Jika Anda memiliki salah satu dari kualifikasi tersebut, peluang untuk dianggap linier sangat besar.
Sertifikat Pendidik yang Diakui Linier
Selain kualifikasi akademik, guru juga harus memiliki sertifikat pendidik yang sesuai. Berikut adalah sertifikat pendidik yang diakui linier untuk mengajar Koding dan KKA:
- Sertifikat Pendidik Guru Informatika
- Sertifikat Pendidik Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), dengan penyesuaian sesuai peraturan baru.
- Sertifikat pendidik dari bidang lain yang dinyatakan linier sesuai lampiran peraturan terbaru.
Faktor Tambahan untuk Linieritas Guru
Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi guru yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik sepenuhnya. Berikut adalah faktor tambahan yang dapat membantu:
- Pelatihan Koding dan KKA: Guru yang mengikuti dan lulus pelatihan resmi dari Kemendikdasmen atau lembaga terkait dapat diakui linieritasnya.
- Rumpun Keilmuan: Guru dari rumpun keilmuan terkait tetap dapat mengajar mata pelajaran ini selama ada payung hukum dalam peraturan terbaru.
Kesimpulan: Cek Linieritas Guru Mapel Koding dan KKA Anda
Untuk memastikan apakah Anda memenuhi syarat sebagai guru linier, sangat disarankan untuk merujuk pada dokumen resmi seperti Lampiran Kepmendikdasmen No. 222/O/2025 atau memanfaatkan portal resmi Kemendikdasmen di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/linieritas/cek/guru-tertentu. Dengan memahami peraturan baru ini, Anda dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk mendukung implementasi mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial.
***
Artikel Terkait
Dari Tugas Akhir ke Panggung Dunia: Kisah Inspiratif Ibnu Hafiz, Alumnus ITB yang Juara 1 Lomba Paper Energi Asia Pasifik 2025
Beasiswa Stipendium Hungaricum 2026: Peluang Kuliah Gratis di Hungaria Tanpa Batas Usia dan IPK
Lulus Doktor di UGM Hanya 2 Tahun 10 Bulan: Kisah Inspiratif Roro dan Filosofi Belajarnya
UGM Kembali Jawara: Tim GAMAFORCE Raih Juara Umum KRTI 2025 untuk Ke-8 Kalinya!
Jaga Ekosistem Lingkungan, BRI Peduli Ajak Anak Muda Tanam Mangrove dan Kelola Limbah Plastik
Kasus Bullying di SMPN 1 Blora: Korban Masih Trauma dan Belum Masuk Sekolah, Begini Kronologinya
UMBY Perkuat Kemampuan Digital Balai Taman Nasional Gunung Palung Lewat Pelatihan Produksi Konten
Muhammad Syabil Aydin Anak Siapa? Diduga Langgar Etika Kadet UNHAN, Kasus Pelecehan Seksual Viral di Media Sosial
Pengumuman Hasil Seleksi Program Dana Bantuan Pendidikan BAZNAS & Muhammadiyah 2025: Cek Daftar Peserta Lolos di Sini