TITIKTEMU.CO - Validasi data InfoGTK tahap kedua kembali menjadi sorotan penting bagi para tenaga pendidik.
Proses ini bertujuan memastikan data guru dan kepala sekolah benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tanpa validasi yang tepat, risiko data tidak terbaca atau tidak memenuhi syarat sangat besar. Oleh karena itu, memahami rincian validasi ini menjadi kunci agar semua kategori guru dapat lolos pengecekan tanpa kendala.
Pada validasi tahap kedua ini, ada enam kategori tenaga pendidik yang wajib terlibat. Kepala sekolah, guru dengan tugas tambahan utama (TTU), guru dengan tugas tambahan lain ekuivalen (TTLE), hingga guru muatan lokal (Mulok) dan guru ASN menjadi fokus utama. Simak pembahasan secara mendalam setiap kategori, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi agar data valid.
Baca Juga: Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK Paud dan SD Jika Email tidak bisa Diakses
Pentingnya Validasi Data Kepala Sekolah
Sebagai pemimpin di sekolah, kepala sekolah harus memastikan data mereka terintegrasi dalam aplikasi KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah). Aplikasi ini menjadi alat sinkronisasi data antara sekolah dan dinas pendidikan.
Tanpa integrasi KSPS, data kepala sekolah berisiko tidak terbaca valid, yang dapat memengaruhi proses administrasi sekolah.
Selain itu, kepala sekolah juga wajib memiliki SK penugasan terbaru tahun 2025. SK ini menjadi bukti formal bahwa mereka aktif menjalankan tugas sesuai aturan. Jadi, jangan lupa untuk memperbarui SK agar validasi berjalan lancar!
Guru dengan Tugas Tambahan Utama (TTU)
Kategori guru TTU mencakup guru yang memiliki tugas tambahan sebagai wali kelas. Mereka wajib mengajar minimal 12 jam tatap muka setiap minggu. Hal ini berlaku khusus untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Jika jam mengajar tidak terpenuhi, proses validasi akan otomatis gagal meskipun data lainnya sudah benar di Dapodik.
Baca Juga: Cara cek data guru tanpa login ke Info GTK melalui PTK Datadik
Guru dengan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE)
Guru dengan TTLE memiliki tanggung jawab yang lebih kompleks, seperti pembina ekstrakurikuler atau pengurus organisasi sekolah.
Untuk validasi, mereka harus mencatat total 16 jam kerja, yang terdiri dari 8 jam mengajar, 2 jam wali kelas, dan maksimal 6 jam dari tugas tambahan ekuivalen. Pastikan semua tugas tercatat dengan baik di InfoGTK!
Guru BK Tetap Wajib Jadi Wali Kelas
Meskipun memiliki beban kerja tersendiri, guru BK tetap diwajibkan menjadi wali kelas agar data mereka memenuhi syarat validasi. Hal ini menunjukkan pentingnya peran guru BK dalam mendukung administrasi kelas selain tugas utama mereka.
Baca Juga: Cara Pemulihan OTP Info GTK untuk Guru Terbaru 2025
Artikel Terkait
Uang Saku Kuliah dari Bank Indonesia! Dapat Rp 1,5 Juta per Bulan dan Pelatihan, Ini Cara Daftarnya
Pintu Emas Menuju Singapura: Beasiswa ASEAN yang Bikin Mimpi Kuliah Gratis Jadi Nyata
Cara Aktivasi Verifikasi Dua Langkah Akun Belajar ID di HP dengan Mudah
Cara cek data guru tanpa login ke Info GTK melalui PTK Datadik
Kisah Inspiratif Samuel: Bocah 7 Tahun Bandung yang Mengguncang Dunia Matematika Internasional
Jadwal Sharing Time Ustaz Hanan Attaki 2025: Dari Lombok hingga Samarinda, Catat Tanggalnya!
BEASISWA Open Doors Rusia 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftaran DI SINI
Cara Aktivasi 2FA Google Authenticator InfoGTK dengan HP
Peringatan Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan
Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK Paud dan SD Jika Email tidak bisa Diakses