TITIKTEMU.CO - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), sebagai sekolah kedinasan favorit di bawah Kementerian Keuangan, resmi tidak lagi mensyaratkan nilai UTBK 2025 dalam proses seleksi masuknya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, calon peserta diwajibkan memiliki skor UTBK SNBT tertentu sebagai syarat utama, namun kini sistem tersebut tidak diberlakukan lagi.
Hal ini menjadi kabar baik bagi siswa lulusan SMA/SMK/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan di PKN STAN.
5 Tahapan Tes Seleksi Masuk PKN STAN 2025
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN tahun 2025 tetap berjalan ketat meski tanpa UTBK. Proses seleksinya terbagi dalam 5 tahapan berikut:
1. Seleksi Administrasi
Peserta wajib mengunggah dokumen yang diminta melalui portal resmi Dikdin BKN.
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Ujian ini dilaksanakan oleh pihak PKN STAN secara mandiri, menggantikan peran nilai UTBK.
Baca Juga: Film Jumbo Tayang Internasional: Resmi Hadir di Rusia, Belarus hingga Uzbekistan
3. Seleksi Lanjutan I
Berupa pemeriksaan kesehatan dan kebugaran jasmani.
4. Seleksi Lanjutan II
Artikel Terkait
Kapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka? Ini Informasi Lengkapnya
Besaran Uang Saku STMKG Terbaru 2025 dan Keunggulan Kuliah Gratis Sekolah Kedinasan BMKG
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025 Dibuka: Cek Daftar 15 Kampus dan Jadwalnya
Ingin Jadi CPNS atau TNI Setelah Lulus Kuliah? Ini 8 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Unggul
22 Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025: Kuliah Gratis Peluang Jadi CPNS Tiga Bidang Matra Darat, Laut, dan Udara
Link Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025, Lulus Kuliah Peluang Karir Perusahaan BUMN, Garuda Indonesia Dan PT KAI
Sekolah Kedinasan Kemenkumham: Kuliah 100% Gratis Lulus Langsung Jadi CPNS
2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Cocok Buat Kamu yang Ingin Kuliah Gratis tapi Minder dengan Tinggi Badan
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Favorit di Indonesia: Informasi Lengkap dan Tips Lolos Seleksi
Pendaftaran STPN 2025 Dibuka: Sekolah Kedinasan Gratis yang Berpeluang Jadi CPNS, ASN BUMN, hingga Notaris