TITIKTEMU.CO - Gaji ke-13 ASN dan PPPK tahun 2025 cair kapan? Simak jadwal pencairan, kelompok penerima, dan besaran gajinya.
Menjelang pertengahan tahun 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia tengah menantikan kabar pencairan gaji ke-13.
Sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah, gaji ke-13 ini bertujuan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 dan berapa besarannya? Simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan IIIA Naik, Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan Mulai Juni 2025
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juli atau paling lambat Agustus. Untuk tahun 2025, pemerintah diperkirakan akan menyalurkan gaji ke-13 menjelang persiapan tahun ajaran baru. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN, PPPK, dan pensiunan.
Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu peraturan pelaksana dari Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, penting bagi ASN dan PPPK untuk terus memantau informasi terkini melalui situs resmi pemerintah atau media terpercaya.
Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13
Hak penerimaan gaji ke-13 tahun 2025 telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Berikut kelompok yang berhak menerima:
-
ASN dan PPPK
- ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan.
- ASN yang telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 berdasarkan surat keputusan pengangkatan.
-
Pimpinan dan Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
- Ketua/kepala lembaga.
- Wakil ketua/wakil kepala.
- Sekretaris dan anggota lembaga.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 tahun 2025 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan masa kerja. Berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Eselon
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja Pegawai
- SD/SMP/sederajat: Rp 3.571.050 – Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 – Rp 4.456.200
Gaji ke-13 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi ASN, PPPK, dan pegawai lainnya di Indonesia, terutama di bulan Juli 2025 saat kebutuhan pendidikan meningkat. Pastikan untuk terus memantau pengumuman resmi terkait jadwal pencairan agar tidak ketinggalan informasi penting.***
Artikel Selanjutnya
Syarat Lengkap Masuk STTD Kemenhub 2025: Nilai Rapor dan Tinggi Badan Jadi Penentu
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Syarat Lengkap Masuk STTD Kemenhub 2025: Nilai Rapor dan Tinggi Badan Jadi Penentu
Ini 22 jurusan di Universitas Indonesia dengan uang pangkal (IPI) Termurah Lewat Jalur Mandiri
ITB Buka Jalur Mandiri 2025: Cek Syarat, Jadwal, dan Biaya Kuliahnya di Sini
Kalau Mahasiswa UGM Gelar Pameran Fotografi di Bawah Jembatan Wreksodiningrat
Link Masuk UINSA Surabaya 2025: Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri dan Reguler Cek Disini
KABAR BAIK! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2025, Ini Batas Usia Pensiun dan Implikasinya
Langgar Aturan Seleksi PPPK 2025 Tahap 2? Siap-Siap Gugur!
GAJI PENSIUN PNS GOLONGAN IV CAIR JUNI 2025: Kabar Gembira dari Taspen untuk Pensiunan Hingga Rp4,9 juta
Gaji PPPK Golongan XIII Naik Jadi Rp3,9 Juta Kota Tangerang: Kabar Baik di Bulan Mei 2025 Dasar Perpres 11/2024