PPDB 2025: Murid yang Tidak Diterima Sekolah Negeri akan Dialihkan ke Swasta dengan Biaya dari Pemerintah

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi aturan PPDB 2025 yang baru mengenai kuota penerimaan murid baru (instagram.com/kemendikdasmen)
Ilustrasi aturan PPDB 2025 yang baru mengenai kuota penerimaan murid baru (instagram.com/kemendikdasmen)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah telah memberikan sejumlah bocoran terkait perubahan pada sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.

Meski begitu, keputusan final mengenai sistem ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Penggantian Istilah PPDB

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengungkapkan istilah baru yang akan menggantikan PPDB.

Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Diganti Sistem Domisili Tahun 2025: Apa yang Berubah?

“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujar Biyanto saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2025.

Ia menjelaskan, istilah “murid” dipilih karena dianggap lebih akrab dan mudah dimengerti masyarakat dibandingkan istilah “peserta didik.”

Kebijakan Penerimaan Murid di Sekolah

Dalam sistem SPMB ini, pemerintah juga akan mengatur penerimaan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Tiket Mudik Lebaran 2025 Turun

Siswa tersebut akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan agar setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan meskipun kuota di sekolah negeri telah penuh.

“Kami mengimbau kepada pemerintah daerah, sesuai aturan di Undang-Undang, untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar bisa melanjutkan ke sekolah swasta. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Baca Juga: Pasar Imlek Semawis Semarang Dibuka Besok, Pengunjung Diminta Berkebaya. Kenapa Ya?

Atip menambahkan, Kemendikdasmen sedang menyiapkan aturan teknis terkait pelaksanaan sistem baru ini, yang akan diumumkan sebelum masa penerimaan murid baru dimulai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X