Beasiswa Indonesia Maju (BIM) 4 Dihentikan? Orang Tua dan Siswa Menuntut Kepastian

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 06:30 WIB
Beasiswa Indonesia Maju (BIM) 4 Dihentikan? Orang Tua dan Siswa Menuntut Kepastian (kemdikbud.go.id)
Beasiswa Indonesia Maju (BIM) 4 Dihentikan? Orang Tua dan Siswa Menuntut Kepastian (kemdikbud.go.id)

 

TITIKTEMU.CO-Puluhan orang tua dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Gorontalo, Lampung, Surabaya, hingga Kalimantan Timur, berkumpul di halaman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Rabu (19/2/2025).

Mereka menyerukan tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian terhadap kelanjutan program Beasiswa Indonesia Maju (BIM) 4.

"Kami datang dari jauh demi masa depan anak-anak kami," ujar H. Ishandawi, Ketua Forum Komunikasi Orang Tua Siswa Penerima BIM 4.

Para orang tua yang tergabung dalam forum ini menyatakan bahwa mereka telah berulang kali menghubungi pihak kementerian terkait kejelasan nasib beasiswa ini, tetapi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Bahkan, upaya komunikasi yang dilakukan hingga larut malam pun tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2024 untuk SD-SMA Cair Berapa Kali? Cara Aktivasi Dan Persyaratan Penarikan Uang PIP di Bank BRI, BNI, dan BSI

Apa Itu Beasiswa Indonesia Maju (BIM) 4?

Beasiswa Indonesia Maju merupakan program beasiswa prestisius yang diberikan kepada siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

BIM 4 sendiri adalah bagian dari program ini yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi S1 ke 99 universitas terbaik dunia berdasarkan peringkat QS World University Rankings.

Sejak dimulai pada November 2023, program ini telah mewajibkan peserta untuk mendapatkan Letter of Acceptance (LoA) dari universitas tujuan mereka.

Baca Juga: Menuai Pro-Kontra, Ini Total Biaya dan Jadwal Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

Namun, transisi kepemimpinan serta perubahan struktur di Kementerian Pendidikan menimbulkan ketidakpastian bagi para penerima beasiswa.

Kondisi ini semakin diperumit oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemendiktisaintek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X