Kuliah Gratis dan Lulus Langsung Jadi CPNS! 2 Sekolah Kedinasan Ini Tanpa Syarat Tinggi Badan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Februari 2025 | 22:00 WIB
Sekolah kedinasan STIS salah satu sekolah kedinasan tanpa syarat tinggi badan (stis.ac.id)
Sekolah kedinasan STIS salah satu sekolah kedinasan tanpa syarat tinggi badan (stis.ac.id)

Berdasarkan persyaratan seleksi tahun sebelumnya, berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi calon mahasiswa PKN STAN:

1. Lulusan dua sampai tiga tahun terakhir dari SMA/SMK/MA sederajat.

2. Nilai akademik minimal:

  • Jalur reguler dan afirmasi kewilayahan: nilai rata-rata 70,00 (skala 100,00).
  • Jalur pembibitan: nilai minimal 75,00.

3. Usia pendaftar: minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 September tahun berjalan.

4. Jalur pembibitan tidak memerlukan nilai UTBK-SNBT.

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji

5. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.

6. Ketentuan khusus:

  • Peserta laki-laki tidak bertato atau bertindik, kecuali karena alasan agama atau adat.
  • Peserta perempuan tidak bertato dan hanya boleh memiliki tindik di telinga (maksimal satu pasang).

7. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

8. Peserta tidak boleh pernah dinyatakan lulus seleksi PKN STAN sebelumnya.

PKN STAN memiliki banyak keunggulan, seperti kurikulum yang fokus pada bidang keuangan negara dan kesempatan bekerja di berbagai instansi pemerintah setelah lulus, seperti Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: SEKOLAH KEDINASAN 2025: Panduan Lengkap yang Wajib Anda Ketahui dan Kapan Dimulainya Pendaftaran

2. Politeknik Statistika STIS

Politeknik Statistika STIS merupakan sekolah kedinasan di bawah Badan Pusat Statistik (BPS). Kampus ini khusus untuk siswa yang tertarik dengan bidang statistik, data, dan analisis.

Syarat Pendaftaran Politeknik Statistika STIS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: pknstan.ac.id, stis.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X