TITIKTEMU.CO, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D., dikenal sebagai ekonom yang aktif menyuarakan isu anti korupsi.
Kiprahnya dalam dunia akademik dan advokasi kebijakan telah memberikan kontribusi nyata tidak hanya bagi dunia pendidikan, tetapi juga dalam penanggulangan korupsi dan menjaga keutuhan konstitusi Indonesia.
Penghargaan yang diberikan Majalah Tempo tahun 2024 lalu menilai Rimawan sebagai pribadi yang terus melakukan kritik terhadap penanganan kasus korupsi. Ia dinilai telah berkontribusi dalam mengembangkan metode perhitungan biaya sosial korupsi.
Seperti diketahui, Rimawan dikenal sebagai akademisi yang menggeluti bidang Ekonomika Kriminalitas sejak 2002 ketika masih menjadi peneliti di Inggris. Rimawan membangun database korupsi berdasarkan putusan pengadilan sejak 2009, dan saat ini telah sampai pada gelombang kelima database korupsi (2001-2018).
Bahkan ia juga menginisiasi pembentukan konsentrasi MSc in Economics of Crime di FEB UGM sejak 2009. Ia berhasil mengembangkan metoda penghitungan biaya sosial korupsi sebagai penerjemahan dari kerugian perekonomian akibat korupsi. “Metode ini telah digunakan sebagai bahan pelatihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014. Metode ini juga telah adopsi oleh Kejaksaan Agung dalam proses penanganan kasus korupsi sejak tahun 2020”, ujarnya.
Baca Juga: Wah Ini, UGM Meneliti Kolagen dari Kulit Domba Garut Berpotensi Cegah Hipertensi
Ia menjelaskan metode penghitungan biaya sosial korupsi memberikan perspektif baru bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian negara. Metode ini memberikan informasi kepada masyarakat terkait besar damages atau kerusakan yang terjadi di perekonomian akibat suatu korupsi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah hukuman yang diberikan sudah mencerminkan upaya mengembalikan kerusakan yang terjadi di perekonomian tersebut? “Kadang putusan pengadilan sudah mengakui terjadinya kerugian perekonomian. Namun hukuman yang dijatuhkan belum mengakomodasi besarnya kerugian tersebut”, terangnya.
Baca Juga: Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Anggota Komisi VI DPR RI Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Sebagai pribadi yang supel, ia juga aktif dalam menjalin komunikasi dengan para akademisi, baik di internal UGM maupun lintas kampus. Di tahun 2011, ia menginisiasi gerakan Gemati (Gerakan Masyarakat Akademis untuk Transparansi Indonesia) dimana komunikasi pada saat itu masih menggunakan BBM (Blackberry Messenger).
Enam tahun berikutnya, ia ikut aktif di gerakan UGM Berintegritas yang mampu mengumpulkan tandatangan lebih dari 1000 dosen UGM mendukung KPK dalam penanganan kasus E-KTP dan menolak Pansus Hak Angket KPK.
Baca Juga: Membanggakan, Alat Radiografi Digital Hasil Inovasi Peneliti UGM Siap Diproduksi Massal
Meski menghadapi ancaman, Sikap Rimawan yang tegas terhadap revisi UU KPK di 2019 menunjukkan keberanian dalam memperjuangkan integritas institusi negara. Secara terus menerus, ia melakukan kritik yang konstruktif dan berbasis bukti dalam menjaga keutuhan konstitusi. Ia menginisiasi kemunculan sejumlah grup WhatsApp sebagai saluran komunikasi untuk membahas berbagai isu yang tengah berkembang di masyarakat.
Rimawan pun turut merasa resah dengan putusan Mahkamah Konstitusi, 16 Oktober 2023 yang mengubah syarat umur capres dan cawapres. Sebagai puncak keresahan, ia turut mendukung gerakan yang diinisiasi oleh Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Agus Wahyudi dalam melahirkan Petisi Bulaksumur di tanggal 31 Januari 2024.
Artikel Terkait
Lulus S2 UGM Hanya 1 Tahun 4 Bulan dengan IPK 4.00, Ini Kisah Ilham Budi
Wah Ini, UGM Meneliti Kolagen dari Kulit Domba Garut Berpotensi Cegah Hipertensi
Pejuang Beasiswa Yang Gagal Raih Beasiswa, Yudi Sapta Malah Lulus S3 dengan IPK 4 di UGM
Membanggakan, Alat Radiografi Digital Hasil Inovasi Peneliti UGM Siap Diproduksi Massal
Top Punya, Mahasiswa UGM Berhasil Kelola 6 Usaha Bisnis