Resmi dari Pemerintah: Jadwal Sekolah Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:57 WIB
Ilustrasi libur sekolah selama Ramadan dan idul Fithri  (@andri_maulandari)
Ilustrasi libur sekolah selama Ramadan dan idul Fithri (@andri_maulandari)

TITIKTEMU.CO- Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama resmi menetapkan jadwal dan mekanisme pembelajaran di sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Aturan ini mencakup kegiatan belajar mengajar selama bulan suci dan jadwal libur Idulfitri. Berikut adalah informasi lengkapnya:

Jadwal dan Sistem Pembelajaran Selama Ramadan 2025

1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025

Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

Peserta didik melaksanakan tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah.

Baca Juga: Konsep Pembelajaran Selama Ramadan Tinggal Menunggu Surat Edaran, Menag: Paling Lambat Diumumkan Senin Ini. Libur Nggak ya?

2. Tanggal 6 hingga 25 Maret 2025

Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dengan kegiatan yang disesuaikan.

Kegiatan Pembelajaran yang Dianjurkan Selama Ramadan

Bagi peserta didik beragama Islam:

  • Tadarus Al-Qur'an: Peserta didik diajak memperbanyak membaca dan memahami Al-Qur'an.
  • Pesantren kilat: Kegiatan ini menjadi sarana belajar keislaman yang lebih intensif.
  • Kajian keislaman: Mendalami nilai-nilai agama melalui diskusi dan ceramah.
  • Aktivitas peningkatan akhlak: Kegiatan lain yang mendukung iman, takwa, dan pembentukan karakter.

 

Bagi peserta didik non-Islam:

  • Kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Kegiatan lain yang mendukung peningkatan moral dan spiritualitas.

Baca Juga: Muhammadiyah Setuju Libur Sekolah Selama Ramadan, Perbanyak Waktu untuk Memperbaiki Akhlak dan Budi Pekerti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X