Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan 2025, Apa Kata Wamenag?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 2 Januari 2025 | 05:12 WIB
Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii ungkap rencana libur sekolah satu bulan penuh di bulan Ramadan masih belum dipastikan  (kemenag.go.id)
Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii ungkap rencana libur sekolah satu bulan penuh di bulan Ramadan masih belum dipastikan (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO-Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R. Muhammad Syafii, menanggapi kabar mengenai wacana libur sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan 2025.

Menurut Romo, ia telah mendengar wacana tersebut, tetapi hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi di Kementerian Agama.

Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah Rajab dan Puasa Senin Kamis?

Belum Dibahas Secara Resmi

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/12/2024),

Wamenag mengungkapkan bahwa meskipun kabar tersebut sudah beredar, pembahasan resmi terkait kebijakan ini belum dilakukan.

“He'eh (iya), sudah ada wacana,” kata Romo. “Tapi kami belum membahasnya,” lanjutnya.

Romo juga menegaskan bahwa meskipun dirinya telah mendengar wacana ini, belum ada arahan untuk mendiskusikan kebijakan tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Bupati Bantul: Libur Tahun Baru Harus Aman dan Nyaman

Asal-Usul Wacana

Wacana libur sekolah selama Ramadan 2025 menjadi perbincangan setelah unggahan di media sosial seperti X, TikTok, dan Facebook menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh untuk mendukung siswa Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut ternyata hoaks.

Faktanya, wacana ini bukanlah kebijakan baru, melainkan pernah disampaikan oleh Cawapres Sandiaga Uno saat Debat Ketiga Pilpres 2019, pada 17 September 2019.

Saat itu, Sandiaga menyampaikan ide libur Ramadan untuk memberikan siswa lebih banyak waktu beribadah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X