Istilah Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar akan Dihilangkan, Mendikdasmen Beri Bocoran Ini

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 21 Januari 2025 | 22:39 WIB
Istilah Zonasi dan Ujian pada Pendidikan Dasar akan Dihilangkan oleh Mendikdasmen  (instagram.com/ditjen.paud.dikdasmen)
Istilah Zonasi dan Ujian pada Pendidikan Dasar akan Dihilangkan oleh Mendikdasmen (instagram.com/ditjen.paud.dikdasmen)

Perdebatan Seputar Ujian Nasional dan Zonasi

Penghapusan Ujian Nasional (UN) dan penerapan sistem zonasi telah menjadi topik perdebatan publik selama bertahun-tahun.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah mengembalikan UN sebagai indikator kualitas siswa setelah lulus jenjang pendidikan dasar.

Di sisi lain, sistem zonasi, yang dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, juga menuai kritik.

Sistem ini memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tanpa mempertimbangkan status "sekolah favorit".

Baca Juga: Daftar 10 Kampus Penerima Beasiswa Unggulan Bank Indonesia Tahun 2025: Simak Syarat Ketentuan hingga Jenis Program Beasiswa

Namun, implementasinya kerap disalahgunakan oleh beberapa pihak.

"Banyak orang tua siswa mengeluhkan sistem ini karena masih rawan dimanipulasi. Ada banyak kasus orang tua siswa merekayasa kartu keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu," terang Abdul Mu'ti.

Rencana Kemendikdasmen Terkait Zonasi

Sebelumnya, Abdul Mu'ti menyebut bahwa konsep baru PPDB telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pembahasan mendalam belum sempat dilakukan karena agenda rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta lebih fokus pada program makan bergizi gratis.

Baca Juga: DIBUKA PENDAFTARAN! Beasiswa Bank Indonesia di Universitas Tidar Tahun 2025: Simak Syarat, Tahapan Seleksi hingga Prioritas Program Studi

"Itu baru kami sampaikan dalam bentuk tertulis dan tadi tidak sempat dibahas karena beliau ada agenda lain," ujarnya pada Jumat 17 Januari 2025.

Meski begitu, Abdul Mu'ti optimistis bahwa kebijakan baru akan segera diputuskan oleh Presiden.

"Ada kepentingan untuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait serta sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X