Update Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2025: Kenaikan untuk Sertifikasi dan Nonsertifikasi?

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Minggu, 19 Januari 2025 | 15:42 WIB
Update Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2025: Kenaikan untuk Sertifikasi dan Nonsertifikasi? (Blog Pendidikan)
Update Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2025: Kenaikan untuk Sertifikasi dan Nonsertifikasi? (Blog Pendidikan)

TITIKTEMU.CO - Informasi penting untuk guru mengenai jadwal pencairan tunjangan guru 2025, termasuk jadwal, kategori penerima, dan potensi kenaikan tunjangan. 

Pencairan tunjangan guru 2025 menjadi salah satu isu penting yang terus dibahas menjelang tahun ini. 

Banyak guru, baik yang telah bersertifikasi maupun yang belum, menantikan informasi terkini mengenai jadwal dan kategori penerima tunjangan.

Baca Juga: ANGGARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2025 NAIK 25%? Berapa Rinciannya....

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua guru yang memenuhi syarat akan menerima hak mereka tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam APBN 2025, tunjangan guru direncanakan akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berbagai pihak kini mulai mempertanyakan kemungkinan adanya kenaikan tunjangan, serta rincian lebih lanjut mengenai pencairan yang akan datang.

Baca Juga: Berapa Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru, PNS, PPPK, dan Honorer Terbaru 2025? CEK DISINI

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, pencairan tunjangan diharapkan dimulai pada 14 Maret 2025.

Pengumuman resmi terkait kepastian jadwal akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Cek Besaran Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer 2025

Kategori Penerima Tunjangan

Tunjangan guru 2025 akan diberikan kepada beberapa kategori berikut:

  1. Guru Sertifikasi: Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar secara resmi.
  2. Guru Non-Sertifikasi: Termasuk guru honorer atau guru yang belum bersertifikat tetapi terdaftar di sistem Dapodik.
  3. Guru PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki SK pengangkatan aktif.
  4. Guru PNS dan CPNS: Tenaga pendidik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi Full Senyum, Siap dapat 6 Jenis Tunjangan yang Akan Cair di 2025

Potensi Kenaikan Tunjangan

Salah satu isu menarik perhatian adalah kemungkinan adanya tambahan tunjangan sebesar 100 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Rekomendasi

Terkini

X