Perubahan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 24 November 2024 | 05:40 WIB
peraturan baru sertifikasi guru disampaikan mendikdasmen Abdul Mu'ti (eduside.blogspot.com)
peraturan baru sertifikasi guru disampaikan mendikdasmen Abdul Mu'ti (eduside.blogspot.com)

‌Mengikuti Pelatihan dan Workshop: Banyak lembaga yang menawarkan pelatihan tentang Bimbingan Konseling dan Pendidikan Nilai. Guru dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar.

‌Berjejaring dengan Sesama Guru: Berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan rekan sejawat dapat membantu memahami implementasi aturan baru ini.

‌Meningkatkan Kompetensi Teknologi: Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran dapat menjadi nilai tambah di era sertifikasi baru.

 Baca Juga: LINK Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap II Online: Jadwal, Cara Daftar, dan Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan

Optimisme untuk Masa Depan Pendidikan

Meskipun perubahan seringkali terasa menantang, aturan baru ini sejatinya adalah peluang bagi guru untuk berkembang.

Dengan sertifikasi yang lebih komprehensif, guru dapat memberikan pendidikan yang lebih baik, relevan, dan berkualitas bagi generasi mendatang.

Bagi para guru, jangan melihat perubahan ini sebagai beban, tetapi sebagai langkah menuju profesionalisme yang lebih tinggi.

Baca Juga: Tangis Haru Keluarga Korban Tragedi di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Tewas Ditembak Rekan Kerja, Ini Kronologinya

Dengan semangat belajar dan beradaptasi, pendidikan Indonesia bisa melahirkan generasi emas yang siap bersaing di dunia global.

Sehingga dengan adanya aturan baru ini tunjangan profesi guru tidaklah dihapuskan.

Peraturan baru ini hanya menyempurnakan peraturan yang lama bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru guru harus melalui proses sertifikasi.

Perbedaannya di aturan yang baru sekarang hanyalah adanya penambahan dua materi baru. Tapi tunjangan profesi tetap ada.

Sehingga para guru harus dipersiapkan oleh para guru yang akan melakukan sertifikasi di periode kementerian saat ini.

Itulah yang dimaksud dari pernyataan Abdul Mu'ti " jangan kaget jika ada penambahan dua materi!".***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X