TITIKTEMU.CO - Calon legislatif (Caleg) Tia Rahmania sempat terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari fraksi PDIP.
Namun, Tia harus menerima kabar pemecatan dari PDIP sebelum meluncur ke senayan sebagai anggota DPR RI, pada Rabu, 25 September 2024.
Kabar pemecatan itu diketahui setelah Ria menerima salinan surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Menilik Pemungutan Suara dalam Pemilu di AS dan Indonesia, Ini Perbedaan Mencolok yang Wajib Dicatat
Surat keputusan itu ditetapkan sejak tanggal 23 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Tia yang merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sudah didaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Tia, Jufriyanto Purba pada Kamis, 26 September 2024.
Baca Juga: PSSI Gandeng KNVB. Mengintip Prestasi KNVB yang Melahirkan Filosofi ‘Total Football’,
Menanggapi hal tersebut, Puan menyatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai.
Sementara itu, alasan PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania adalah berdasarkan proses yang dilakukan Mahkamah Partai.
Hal tersebut dengan memproses sejumlah bukti dan fakta berdasarkan putusan Bawaslu pada tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara.
Baca Juga: 2,6 juta Pelaku UMKM Dapatkan Akses Pembiayaan KUR BRI di Sepanjang Tahun 2024
PDI Perjuangan memastikan bahwa pemecatan Tia sebagai kader partai dan pembatalan sebagai anggota DPR Dapil Banten I, bukan karena kritiknya terhadap KPK di Lemhanas.
Sebelumnya, nama Tia mencuat ke publik saat dirinya beraksi dengan mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Aksinya mengkritik wakil ketua KPK itu terjadi di forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih, di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), pada Minggu, 22 September 2024 lalu.
Artikel Terkait
Apa Itu Viksit Bharat Sampark WhatsApp? Ramai Perbincangan Propaganda Politik Jelang Pemilu India
Resmi, KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 : Ini Daftar Perolehan Suara 18 Parpol
Hasil Pemilu 2024. Raih 96.214.691 Suara, Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024 Satu Putaran
22 Caleg Artis DPR RI yang Lolos ke Senayan, Lengkap Partai, Dapil, Jumlah Suara: Ada Verrel Bramasta hingga Uya Kuya
DPR Menyetujui Rekomendasi Kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven
Firnando Ganinduto: Saya Ingin jadi DPR yang Bermanfaat, Bukan Anggota Dewan yang Sudah Terpilih Lalu Menghilang
Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR RI, Prabowo Ingatkan Ada Tugas Lebih Besar Menunggu Kita