Kemenag Usulkan Kenaikan ONH 2023 Hingga Rp 69 Juta. Ini Peruntukannya Menurut Menteri Agama

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:22 WIB
Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas (Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas (Kemenag)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. 

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan itu saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Seperti diketahui, tahun 2023 ini, ibadah haji kembali normal dalam pelaksanaannya, dengan kuota 221.000 orang. 

Baca Juga: Kuota Haji 2023 Ditetapkan 221 ribu. Tidak Ada Pembatasan Usia. Calon Jamaah di Atas 65 Tahun Bisa Berangkat

Baca Juga: Pengin Tahu Giliran Kapan Berangkat Haji? Cek via Aplikasi Pusaka Kemenag . Begini Caranya!

Usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah Rp 69 juta lebih itu, digunakan untuk membayar:

  • Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
  • Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
  • Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
  • Living Cost Rp4.080.000,00;
  • Visa Rp1.224.000,00; dan
  • Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Baca Juga: Piala FA: Pertemuan Pertama Manchester City - Arsenal Musim Ini

Baca Juga: Piala EFL Carabao Cup: Manchester United Selangkah Lagi ke Final di Wembley

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Baca Juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Menjadi Tempat Terbaik untuk Terapi Air atau Hidroterapi

Baca Juga: Pulau Bali Dinobatkan Sebagai Destinasi Terpopuler Kedua di Dunia 2023, Mengungguli London dan Paris

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Halaman:

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X