“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Baca Juga: Rekrutmen Anggota Polri Sumber Sarjana. S1 dan S2 Sila Daftar. Hanya Sampai 29 Januari 2023!
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandas Menag Yaqut Cholil Qoumas.***
Artikel Terkait
Aplikasi Pusaka Kemenag Baru Didownload 60 Ribu Orang. Menag Minta Semua Pejabat Lakukan Sosialisasi
Peringatan Untuk Pelaku Usaha. Wajib Sertifikat Halal untuk Produk Ini Tahun 2024.Jika Tidak, Akan Ada Sanksi!
Siapkan Agenda Wisata. Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023. Libur Lebaran Enam Hari
Pasar Rakyat Pinasungkulan Karombasan Kota Manado dikunjungi Presiden Jokowi
9 orang calon terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2022-2025
Hoegeng Awards kembali digelar Polri, ada lima kategori agar polisi terus berbuat baik