Peringatan Untuk Pelaku Usaha. Wajib Sertifikat Halal untuk Produk Ini Tahun 2024.Jika Tidak, Akan Ada Sanksi!

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 12 Januari 2023 | 18:33 WIB
Produk ini harus bersertifikat halal tahbun 2024. Jika tidak, akan ada sanksi (kemenag)
Produk ini harus bersertifikat halal tahbun 2024. Jika tidak, akan ada sanksi (kemenag)

Saat ini, BPJPH membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X