Saat ini, BPJPH membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.***
Artikel Terkait
Label Halal Indonesia Ditetapkan. Ada Bentuk Gunungan dan Motif Surjan. Ini Penjelasan Maknanya
Label Halal Indonesia Baru Sudah Diberlakukan 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Label Sebelumnya?
Ini Daftar Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Baru. Biaya Sertifikasi UKM Hanya Rp650 Ribu
Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya
Wine Coffee atawa Kopi Wine Halal Dikonsumsi? Simak Penjelasan Rinci LPPOM MUI
Jangan Lupa Cicip Ini. 6 Kuliner Korea Halal. Nomor Terakhir Pakai Bumbu Nasi Goreng. Nyaammm...
8 Recommended Tempat Makanan Halal Di Bali, Patut Dicoba !
Itaewon Kota Tragedi Halloween, Jantung Kota Korea Selatan yang Menjadi Surganya Wisata Halal