Sah! Presiden Resmi lantik Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 10 Oktober 2022 | 12:38 WIB
Presiden Jokowi lantik Gubernur dan Wagub DIY, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022) pagi (Humas Setkab)
Presiden Jokowi lantik Gubernur dan Wagub DIY, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022) pagi (Humas Setkab)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027.

Pelantikan keduanya dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (10/10/2022).

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Sri Sultan HB X dan Paku Alam X menirukan Presiden saat pengambilan sumpah sumpah jabatan.

Baca Juga: 8 Destinasi Wisata Padang, Indah dan Megah termasuk Pantai Air Manis legenda Malinkundang dan Masjid Raya

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Kemudian dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam, Presiden memimpin kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Prosesi kirab diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.

Baca Juga: Iker Casillas Mantan Kiper Real Madrid Dihack Akui Gay Tapi Minta Maaf Ke Kaum LGBT, Cek Faktanya

Setibanya di Istana Negara, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X dilantik berdasarkan SK Presiden Nomor 90 P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Mengesahkan penetapan dalam jabatan terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji,” kata Deputi Bidang Administratur Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan SK Presiden.

Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca Juga: Temuan TGIPF: Kanjuruhan tak layak gelar pertandingan berisiko tinggi. Ada apa antara Jokowi dan PSSI ?

Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu.

Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
"Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais. Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri," kata Nuryadi usai Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X