TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027.
Pelantikan keduanya dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (10/10/2022).
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Sri Sultan HB X dan Paku Alam X menirukan Presiden saat pengambilan sumpah sumpah jabatan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.
Kemudian dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam, Presiden memimpin kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Prosesi kirab diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.
Baca Juga: Iker Casillas Mantan Kiper Real Madrid Dihack Akui Gay Tapi Minta Maaf Ke Kaum LGBT, Cek Faktanya
Setibanya di Istana Negara, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X dilantik berdasarkan SK Presiden Nomor 90 P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
“Mengesahkan penetapan dalam jabatan terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji,” kata Deputi Bidang Administratur Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan SK Presiden.
Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
"Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais. Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri," kata Nuryadi usai Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).
Artikel Terkait
Dimsum Uma Yumcha, Kuliner Jogja Kekinian di Pasar Condronegaran Yogyakarta
JOGJA…JOGJA…JOGJAKARTA… Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
OTT KPK, Mantan Walikota Jogja Diduga Terkait Kasus Suap Proyek Apartemen. Ditangkap Bersama 9 Koleganya
Upacara Ganti Dwaja Bregada Jaga, Prosesi Pergantian Prajurit Penjaga di Kadipaten Pakualaman Yogyakarta
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Walikota Jogja dan Para Koleganya dalam Kasus Korupsi
10 Tempat Wisata Kuliner Jogja: dari yang Legendaris hingga Kekinian! Dari Gudeg, Angkringan Sampai Gelato
Tiga Ramuan Herbal Untuk Turunkan Lemak Darah. Salah Satunya Banyak Ditemukan di Solo dan Jogja
Mau Ke Yogyakarta? Cek 5 Rekomendasi Hotel Yogyakarta Harga Murah dan Fasilitas Lengkap
Puncak perayaan HUT ke-266 Kota Yogyakarta digelar. Sulih, Pulih dan Luwih menjadi tema untuk bangkit