TITIKTEMU.CO - Sebanyak 46 WNI calon jamaah Haji Furoda dideportasi Pemerintah Arab Saudi. Mereka dipulangkan karena tidak lolos pengecekan data imigrasi di Jeddah.
Dari hasil pemeriksaan imigrasi mereka menggunakan visa Singapura dan Malaysia, padahal mereka merupakan WNI. Ke-46 calon jamaah haji furoda tersebut sudah dipulangkan.
Sebelumnya, mereka sempat tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah Kamis, 30 Juni 2022. Mereka menumpang Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah Kamis pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.
Baca Juga: Kemenag Temukan 1.700 Calhaj dengan Visa Haji Furoda
Dikutip dari Antara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief menyampaikan 46 calon jamaah haji furoda berangkat tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau agen travel jamaah haji khusus.
“Dokumen juga sesuai dengan yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Karena tidak melalui PIHK resmi,kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka juga tidak melapor,” kata Hilman, Minggu 3 Juli 2022.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan haji furoda?
Baca Juga: Travel Haji Furoda Salahi Aturan, Menag: Sanksi Tegas untuk Mereka
Haji Furoda merupakan istilah pelaksanaan haji dengan visa melalui jalur undangan resmi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Visa ini dikeluarkan pihak kedutaan Saudi Arabia di negara asal calon jamaah haji tanpa menunggu antrean. Padahal, umumnya naik haji perlu menunggu sekitar 10 hingga 15 tahun.
Keberangkatan haji menggunakan Visa Mujamalah atau Visa Furoda tersebut legal. Diatur dalam UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Meski legal, namun Haji Furoda tidak termasuk dalam kuota haji Pemerintah Indonesia sehingga bukan termasuk haji reguler maupun haji khusus.
Karena merupakan tamu undangan dari Pemerintah Arab Saudi, Haji Furoda tidak dikelola Kementerian Agama Indonesia.
Artikel Terkait
Simak Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji Ini, Agar Koper Tidak Dibongkar Petugas di Bandara
Sebanyak 14.757 Jamaah Haji Sudah di Madinah Untuk Beribadah Shalat Arbain dan Amaliah Lainnya
Jamaah Haji Mulai Bergerak ke Makkah Al Mukaramah dari Madinah, Minggu 12 Juni 2022. Jamaah Wafat Bertambah
Begini Pengertian Miqat untuk Haji dan Umrah, Jamaah Wajib Tahu
Ini Lima Rukun Haji yang Wajib Dilakukan. Jika Ada yang Terlewat, Ibadah Haji Batal
Lantunan Shalawat dan Petasan Sambut Meriah Jamaah Haji Indonesia Kloter 1 di Makkah
Haji 2022 : Wukuf di Hari Jumat, Jemaah Mendapatkan Haji Akbar, Ini Kemuliaannya
Haji 2022 : Jamaah Haji Wafat Bertambah Menjadi 5 Orang dan 68 Sakit di Tanah Suci
Haji 2022 : Masjidil Haram Makin Padat. Simak Tips Berikut Agar Tidak Terpisah dari Rombongan
Haji 2022 : Hari ke-12, Lebih 32 Ribu Jamaah dan Haji Khusus Sudah Berada di Tanah Suci
Kiswah Kabah Dinaikkan Menjelang Persiapan Musim Haji 1443 H
Haji 2022 : Ada Peningkatan Fasilitas di Armuzna. Jemaah Haji Indonesia Akan Lebih Nyaman
Haji 2022 : Diperkirakan Suhu Amat Panas, Jadwal Lempar Jumrah Jamaah Haji Indonesia Diatur Seperti Ini
Haji 2022 : Cuaca Arab Saudi Sangat Panas, Jemaah Indonesia Harus Banyak Istirahat. Total Meninggal 16 Orang
Haji 2022 : Begini Solusi Bagi Jemaah yang Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit
Haji 2022 : Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Haji 2022: Sudah Bayar Ratusan Juta Rupiah, 46 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Tanah Air. Ini Alasannya