TITIKTEMU.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menyatakan masyarakat diperbolehkan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022.
Namun, para pemudik harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua serta dosis penguat atau booster.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran, dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, ujar Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3).
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 1 April Secara Hybrid, Begini Tahapannya
Meski demikian, untuk pejabat dan pegawai pemerintah, masih dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
Langkah ini diambil pemerintah, seiring dengan perkembangan Covid-19 di Indonesia yang terus membaik hingga Selasa, tanggal 22 Maret 2022.
Situasi pandemi yang membaik, juga membawa optimisme sehingga pemerintah mengambil beberapa langkah pelonggaran.
“Menjelang datangnya bulan suci Ramadan tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan”,
Pelonggaran juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri, tidak perlu lagi harus melewati karantina, namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri, untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCRnya negative, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCRnya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19”, imbuh Jokowi.
Presiden berharap, semoga tren yang semakin membaik ini, dapat terus dipertahankan.
“Saya minta, kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak”, tutur Presiden Jokowi menutup keterangan persnya.***
Artikel Terkait
Masuk Bulan Rajab, Ini Keutamaan dan Jadwal Puasa di Bulan Rajab
Horeee! Pemerintah akan Mengubah Status Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi. Ini Langkah Berikutnya Menuju Endemi
Haji 2022 : Biaya Haji Berubah Setiap Tahun. Ini Daftar Biaya Haji sejak tahun 2015
Sekarang Daftar Haji Bisa Online, Kemenag Luncurkan Aplikasi Berbasis Digital Mobile HajiPintar
Panduan Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara dan Ketentuannya
Simak Ini Perbedaan Endemi, Epidemi, dan Pandemi
Penentuan Awal Ramadan 1443 H, BMKG akan Amati Hilal di 34 Lokasi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas : Tahun 2022 ini, Ada Pemberangkatan Jemaah dari Luar Saudi