Resmi. PPDN Tak Wajib Antigen dan PCR, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Lengkap

- Selasa, 8 Maret 2022 | 21:21 WIB
Ilustrasi Perjalanan dalam negeri tak wajib tes antigen dan PCR  (PT KAI)
Ilustrasi Perjalanan dalam negeri tak wajib tes antigen dan PCR (PT KAI)

TITIKTEMU.CO, Jakarta -  Satgas Penanganan Covid-19 resmi merilis aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tulis SE yang ditandatangi Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga: Horeee! Pemerintah akan Mengubah Status Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi. Ini Langkah Berikutnya Menuju Endemi

Dalam SE terbaru itu disebutkan setiap orang yang melaksanakan perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Demikian juga setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan keretaapi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Prokes Menuju Endemi, Tetap Pakai Masker Walau Sudah Vaksinasi Covid-19

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: MenkoPolhukam: Tidak Ada Pembahasan Penundaan Pemilu. Presiden Jokowi Setuju Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

Halaman:

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Satgas Covid 19

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X