Pertama Kali, PPKM Level 4 di Seluruh Kab/Kota Di Pemprov DIY. Warung dan Mal Kapasitas 50 Persen

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Rabu, 9 Maret 2022 | 20:26 WIB
Seluruh kab/kota di Provinsi DIY PPKM Level 4. Ilustrasi (Instagram @Yogyakarta)
Seluruh kab/kota di Provinsi DIY PPKM Level 4. Ilustrasi (Instagram @Yogyakarta)

TITIKTEMU.CO, Yogyakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk kali pertamanya diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 8 Maret 2022.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat itu, Pemda DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 9/INSTR/2022 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY.

Ingub ini ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (8/3) ini. Berbagai pembatasan pun sudah diatur dalam ingub tersebut.

Baca Juga: Resmi. PPDN Tak Wajib Antigen dan PCR, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Kebijakan PPKM level 4 akan berlaku hingga 14 Maret mendatang. Dalam Ingub dijelaskan bahwa untuk pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas atau sebagian dengan pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi corona.

Selanjutnya, untuk kantor atau sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen untuk WFO. Syaratnya pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada akses masuk keluar kantor.

Baca Juga: 23 Negara Mendapatkan Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata Apabila Berkunjung ke Bali. Cek Daftarnya

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang melayani kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kapasitas yang diperbolehkan pun maksimal 50 persen dari kapasitas penuh.

Supermarket dan hypermarket wajib juga menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Selama PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Untuk warung makan seperti warteg, PKL, lapak jajanan sejenisnya masih boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol ketat. Maksimal pengunjung 50 persen dengan waktu makan terlama 60 menit.

Baca Juga: Asyiik! Nonton MotoGP Langsung di Mandalika Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Hal itu juga berlaku bagi restoran atau rumah makan, cafe, yang berada dalam area terbuka maupun di dalam gedung atau yang berlokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan dan mal diizinkan buka maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.

Pusat perbelanjaan atau mal dalam PPKM level 4 ini boleh beroperasi hingga 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X