TITIKTEMU.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pemerintah akan mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Saat ini, Menkes Budi menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun strategi untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Meski demikian, Budi belum merinci seperti apa bentuk protokol perubahan pandemi jadi endemi itu akan diterapkan di Indonesia.
Menkes mengaku sudah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo terkait strategi status dari pandemi menjadi endemi.
Baca Juga: Prokes Menuju Endemi, Tetap Pakai Masker Walau Sudah Vaksinasi Covid-19
"Kami juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden, tadi atas masukan Bapak Menko mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi, kami sudah siapkan protokolnya," kata Menkes Budi Gunadi dalam Konpers Pengembangan Penanganan Covid-19 yang disimak dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Februari 2022.
Budi menyampaikan, di berbagai negara yang sudah mencabut berbagai pembatasan terkait Covid-19, mereka mempertimbangkan berbagai pendekatan, tidak hanya pendekatan kesehatan dan saintifik saja.
Baca Juga: Malaysia Akan Buka Penuh Perbatasan Untuk Semua Negara. Tanpa Perlu Karantina Wajib!
"Kami memahami bahwa tidak bisa hanya pertimbangan kesehatan atau saintifik saja yang digunakan dan itu juga yang terjadi di negara-negara lain," kata Budi.
Sebelumnya, wacana soal perubahan dari pandemi menjadi endemi sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut bahkan membeberkan sejumlah skenario transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia. Strategi itu menurutnya sudah digodok bersama para ahli kesehatan dan epidemiolog.
Baca Juga: Vaksinasi Lengkap Mampu Mengurangi Resiko Kematian Akibat Covid-19. Ini Faktanya

Selain soal strategi mengubah pandemi menjadi endemi, Budi turut memastikan jarak pemberian suntikan vaksin Covid-19 primer dengan vaksin lanjutan atau booster diperpendek menjadi minimal tiga bulan.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN, Berlaku Mulai Selasa 1 Maret 2022
Artikel Terkait
Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Segera Ditiadakan. Begini Syarat dan Ketentuannya
Liverpool Juara Piala EFL setelah Menang Adu Penalti Melawan Chelsea.
Serie A: Napoli ke Puncak Klasemen, Menggusur Duo Milan, Setelah Mengalahkan Lazio
Apa sih Buraq yang Menjadi Tunggangan Nabi Muhammad SAW Saat Isra Miraj? Begini Penjelasan UAH
Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Mulai April 2022. Bagaimana Cara Beralih ke TV Digital?
PIP Semarang, Perguruan Tinggi yang Masuk White List di International Maritime Organization Sejak Tahun 2000
Dukung Anak-anak Penyintas Kanker, Gubernur Ganjar Cukur Gundul