4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Kepada Presiden Joko Widodo
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Ketentuan yang dimaksud pada angka c dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.***
Artikel Terkait
INFO LOKER : UGM Buka 212 Lowongan Tenaga Kependidikan, Terbuka untuk SMA/SMK. Batas Waktu 18 Maret 2022
INFO LOKER : Lowongan Kerja PT Aneka Gas Industri. Terbuka untuk D3 dan Sarjana Fresh Graduate Semua Jurusan
PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Daftar Lengkap Harga Tiket MotoGP Mandalika, Buruan Tinggal Tersisa 4 Ribu!
PPKM Diperpanjang Sampai 14 Maret, Jabodetabek dan Surabaya Kembali ke Level 2
23 Negara Mendapatkan Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata Apabila Berkunjung ke Bali. Cek Daftarnya
Aturan Terbaru Pemerintah: Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Pelaku Perjalanan Domestik. Stadion Boleh Diisi