“Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Sri Mulyani.***
Artikel Terkait
Sikat Habis Pinjol Ilegal, Ini Pernyataan Tegas OJK & Polri bersama Tiga Lembaga Terkait
Kata OJK, Pinjol Kerap Tagih dengan Kata Kasar, Pelecehan Seksual, dan Teror. Masih Mau Pinjam?
Cek! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Tahun 2022, Lainnya Abal-abal!
Izin Usaha PT Inti Artha Multifinance Dicabut OJK
Merger Tiga Bank Syariah Milik Himbara Disetujui OJK